Polisi Ditangkap Edarkan Sabu
Polisi Edarkan Narkotika di Luwu, 55 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Menjadi Barang Bukti
Berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika oleh personel Polres Luwu.
Barang bukti tersebut antara lain adalah dua bungkusan plastik.
Berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.
Kemudian ada 34 butir pil ekstasi warna merah atau inex.
Juga ada satu buah dos paket pengiriman, dua lembar kertas aluminium foil.
Satu buah dos pasta gigi, sembilan lembar pembungkus permen.
19 biji permen, dua unit handphone, dan satu sepeda motor warna hitam.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Luwu.
Bersama dengan barang bukti tersebut diatas.
Diberitakan sebelumnya, satu perwira di jajaran Polres Luwu, Sulsel, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Perwira tersebut diketahui berinisial IS (37).
Dia ditangkap bersama satu rekannya SA (46), Sabtu (15/1/2022).
Meskipun penangkapan dilakukan akhir pekan kemarin, kasus ini baru muncul ke publik.
Setelah bagian Humas Polda Sulsel merilisnya.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, membenarkan penangkapan tersebut.