Polisi Ditangkap Edarkan Sabu
Kronologis Penangkapan Perwira Polisi di Luwu yang Edarkan Sabu
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan interogasi.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kronologis penangkapan perwira polisi yang diduga telah mengedarkan narkotika di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan interogasi.
Oleh pelaku yang telah diamankan sebelumnya yakni AN.
AN kepada polisi menjelaskan bahwa akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota tujuan ke Belopa, Luwu.
Dengan modus alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Atas bocoran itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu melakukan control dilevery.
Pada salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa.
Selanjutnya personel melakukan koordinasi dengan karyawan kantor untuk mengecek semua kiriman paket.
Terkhusus barang yang pengirim atas nama Khaira Salon tujuan Belopa.
"Dimana barang kiriman tersebut diduga isinya adalah narkotika," katanya.
Polisi lalu meminta karyawan kantor menghubungi nomor handphone atas nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya.
Tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku SA.
Ia mengambil paket kiriman barang dengan menunjukkan resi pengiriman.
"Setelah pelaku menerima paket kirimannya yang diduga isinya narkotika, kemudian personel menghampiri dan langsung melakukan penangkapan lalu penggeledahan badan terhadap SA," jelasnya.
SA sendiri mengatakan bahwa ia hanya disuruh oleh IS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polda-23322.jpg)