Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Pernah Mengabdi, tapi Malah Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menimbulkan polemik

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
SCREENSHOT GOOGLE MAPS
PPPK PARUH WAKTU - Gedung Puskesmas Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sebagai foto ilustrasi. Pengangkatan PPPK paruh waktu di Puskesmas Larompong disoal. Diduga, ada peserta yang lolos seleksi, namun tak pernah mengabdi sebagai honorer. 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

BELOPA, TRIBUN-TIMUR.COM - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menimbulkan polemik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Keluhan datang dari Puskesmas Larompong, salah seorang yang enggan disebutkan namanya menyayangkan hasil pengumuman PPPK paruh waktu yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu.

Kata dia, pengangkatan PPPK paruh waktu diduga meloloskan satu orang yang tidak pernah mengabdi di Puskesmas Larompong.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan iklim kerja yang tidak sehat antara sesama pegawai.

"Itu kami heran, bagaimana caranya dia dapat SK, karena tidak pernah honor. Baru ada yang tidak lolos kasian. Jangan sampai ada kecemburuan toh," bebernya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Larompong, Rezki Wahyudi Nur membantah isu tersebut saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com.

Menurut Rezki, semua pegawai honorer telah lolos pemgangkatan PPPK paruh waktu.

"Tidak benar. Alhamdulillah semua lolos paruh waktu, pegawai honorer Puskesmas dan bisa dibuktikan dengan data yang ada," jelasnya, Sabtu (4/10/2025).

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, BKPSDM, Raehana Rahman menerangkan, pihaknya telah membuka uji publik untuk kanal aduan.

Kata Raehana, kepala unit bertanggung jawab terhadap kebenaran data dan keaktifan non-ASN lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM).

"Terkait pengabdian yang bersangkutan, yang mengetahui itu kepala unit kerjanya. Usulan paruh waktu kemarin, disertakan SPTJM aktif bekerja dari kepala unit kerja," ujarnya.

Menurutnya, SPTJM ditandai dengan masa pengabdian non-ASN dimulai dari tahun 2021.

"Laporan-laporan seperti ini yang kami tunggu sebenarnya, karena kalau dikonfirmasi ke unit kerja, kepala unit kerjanya semua bilang aktif terus," kata Raehana.

Ia menambahkan, pihaknya membuka kesempatan bagi pihak yang keberatan untuk mengirimkan laporan tertulis ke BKPSDM.

"Pelapor bisa buat laporan tertulis. Kalau bisa secepatnya, karena saat ini sedang proses pengusulan nomor induk. Kita tahan untuk pemeriksaan, kalau memang ada laporan," jelasnya mengatakan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved