Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Nurdin Abdullah, Antara Prestasi dan Korupsi

Kasus Nurdin Abdullah mengingatkan kita pada kisah Adam dan Hawa yang diturunkan dari surga ke bumi setelah melanggar perintah Allah SWT.

Editor: Sudirman
DOK TRIBUN TIMUR
Dosen FISIP Unismuh Makassar dan anggota Forum Dosen Majelis Tribun Timur, Amir Muhiddin 

Oleh Amir Muhiddin

Dosen Fisip Unismuh Makassar/Penggiat Forum Dosen

Kasus Nurdin Abdullah mengingatkan kita pada kisah Adam dan Hawa yang diturunkan dari surga ke bumi setelah melanggar perintah Allah SWT.

Keduanya dilarang untuk memakan buah khuldi, tetapi termakan godaan setan akhirnya terpelenting ke bumi dalam kondisi terpisah.

Nurdin Abdullah dengan berbagai predikat agung yang melekat pada dirinya pun tergoda oleh setan.

Akhirnya Senin 29/11/2021, Majleis Hakim Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair, empat bulan kurungan terhadap Nurdin Abdullah.

Mantan Bupati Bantaeng tersebut dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Sulawesi Selatan.

Putusan pidana tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana dan denda , mejelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 5,8 Milyar dan mencabut hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Uang pengganti harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum dan jika tidak, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama sepuluh bulan.

Prestasi dan Penghargaan

Tidak ada yang tidak kagum dengan Nurdin Abdullah atas berbagai prestasi serta penghargaan yang diterimanya.

Bukan hanya itu dia juga sering disebut seorang yang alim dan taat beribadah.

Oleh sebab itu orang heran ketika terjaring OTT dan akhirnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka (28/2/2021), dalam kasus kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infra struktur tahun anggaran 2020/2021.

Nurdin Abdullah adalah sosok paripurna, ia lahir dari keluarga bangsawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Bangsa Unggul

 

Teman ‘Baru’

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved