Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Nurdin Abdullah

BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis bersalah dengan pengembalian 350 ribu dollar Singapura dan rp2 miliar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Muh Hasim Arfah
YOUTUBE.COM/KPK RI
Ekspresi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (kedua dari kanan) saat menyimak pembacaan putusan atau vonis dalam dalam sidang dirinya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (29/11/2021). Nurdin menyimak dari Gedung Merah Putih KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ), di Jakarta. 

"Barang bukti itu harus dirampas negara," kata Hakim ketua, Ibrahim Palino

Hakim ketua, Ibrahim Palino menyampaikan pembebanan uang pengganti kepada Nurdin Abdullah sebesar 150 dollar Singapura, uang suap dari Agung Sucipto, gratifikasi 200 dollar Singapura dan Rp2,187 miliar. 

"Apabila tak dibayar, maka harta benda dirampas," katanya.

Baca juga: Putri Nurdin Abdullah Posting Donasi di Bantaeng Jelang Vonis Sang Ayah

Ibrahim Palino juga menolak tuntutan soal pencabutan hak politik dari Nurdin Abdullah

Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk mencabut blokir rekening keluarga Nurdin Abdullah.  

Beberapa jam sebelumnya anak buah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat divonis lebih dulu, 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta.

Hukuman 4 tahun ini sesuai tuntutan jaksa, bedanya di denda lebih ringan Rp50 juta dibanding tuntutan.

Sebelumnya Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara.

JPU KPK, Zainal Abidin menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan.

Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.

Baca juga: Siapa Kama Cappi? Nyaris Bikin Onar di Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Bahkan Teriak Penjarakan Dia

Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin Abdullah dengan pidana tambahan.

Kemudian, JPU juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp3,187 miliar dan 350 ribu SGD.

Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti.

Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti. Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun.

Masih ada lagi hukuman tambahan.

Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved