Vonis Nurdin Abdullah
BREAKING NEWS: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis bersalah dengan pengembalian 350 ribu dollar Singapura dan rp2 miliar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM- Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis bersalah.
Sidang putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/11/2021) malam.
Sidang berlangsung sejak pukul 11:20 WITA.
Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menjatuhkan 5 tahun hukuman penjara ditambah denda Rp500 juta.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalakan tindak pidan korupsi secara bersama-sama," katanya.
Jika denda itu tak dibayarkan maka, akan ditahan 4 bulan penjara.
Selain itu, hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun.
Majelis hakim juga membebani uang pengganti 150 ribu dollar singapura dari uang suap Agung Sucipto.
Kemudian, gratifikasi dari Haji Nurwandi Bin Pakki 200 ribu dollar singapura.
Gratifikasi dari Robert Widjoyo tidak diketahui secara pasti.
Baca juga: Nyaris Bikin Onar saat Sidang Nurdin Abdullah, Kama Cappi Diseret Keluar dari Pengadilan Makassar
Kemudian, gratifikasi Haji Indar Rp1 miliar.
Selanjutnya, gratfikasi Ferry Tanriadi sebesar Rp2,2 miliar.
Gratifikasi Haeruddin melalui Syamsul Bahri sebesar Rp1 miliar.
Selanjunya, gratifikasi dari Kwang Sakti Rudy Moha sebesar Rp380 juta.
Uang gratifikasi dari Haji Nurwandi dan H Indar sudah dibelanjakan untuk membeli speed boat dan jet sky dengan total Rp1,2 miliar.
"Barang bukti itu harus dirampas negara," kata Hakim ketua, Ibrahim Palino.
Hakim ketua, Ibrahim Palino menyampaikan pembebanan uang pengganti kepada Nurdin Abdullah sebesar 150 dollar Singapura, uang suap dari Agung Sucipto, gratifikasi 200 dollar Singapura dan Rp2,187 miliar.
"Apabila tak dibayar, maka harta benda dirampas," katanya.
Baca juga: Putri Nurdin Abdullah Posting Donasi di Bantaeng Jelang Vonis Sang Ayah
Ibrahim Palino juga menolak tuntutan soal pencabutan hak politik dari Nurdin Abdullah.
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk mencabut blokir rekening keluarga Nurdin Abdullah.
Beberapa jam sebelumnya anak buah Nurdin Abdullah, Edy Rahmat divonis lebih dulu, 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta.
Hukuman 4 tahun ini sesuai tuntutan jaksa, bedanya di denda lebih ringan Rp50 juta dibanding tuntutan.
Sebelumnya Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara.
JPU KPK, Zainal Abidin menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp500 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Lalu, masa kurungan dikurangi seluruhnya masa tahanan.
Dan meminta terdakwa tetap di dalam tahanan.
Baca juga: Siapa Kama Cappi? Nyaris Bikin Onar di Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Bahkan Teriak Penjarakan Dia
Tidak sampai di situ, KPK juga menuntut Nurdin Abdullah dengan pidana tambahan.
Kemudian, JPU juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp3,187 miliar dan 350 ribu SGD.
Dengan ketentuan, bila tidak membayar uang penganti selama 1 bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita kejaksaan dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti.
Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang penganti. Maka dijatuhi pidana selama 1 tahun.
Masih ada lagi hukuman tambahan.
Pencabutan hak dipilih, dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.
Lalu barang bukti nomor 1 sampai barang bukti nomor 253 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan perkara lain atas nama Edy Rahmat.(*)