Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah di Gedung Juang 45 Dibongkar

7 Rumah di Gedung Juang 45 Makassar Dibongkar, Anwar: Setidaknya Ada Belas Kasihan

Tujuh rumah pekarangan Gedung Juang 45 digusur alat berat yang dikerahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Anwar (42) penghuni satu dari tujuh bangunan rumah di halaman Gedung Juang 45 Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar, dibongkar, Senin (4102021) siang. 

Pantauan di lokasi, pembongkaran berlangsung lancar dan aman.

Sekedar diketahui, penertiban itu sesuai amanat rapat gabungan PT Sulsel Citra Indonesia (PERSERODA Sulsel), Jumat pekan lalu.

Dalam keterangan resmi Perseroda Sulsel, hadir pada pertemuan tersebut Direksi PT SCI, pihak Polrestabes Makassar, Kodim 14/08 BS Makassar, Kodam XIV Hasanuddin.

Dinas Perhubungan Sulsel, SATPOL PP Sulsel, Biro Ekonomi Sulsel, Biro Hukum Sulsel, Biro Aset Sulsel, Camat Tamalate.

Rapat gabungan tersebut adalah pertemuan lanjutan dari empat kali rapat koordinasi sebelumnya yang digelar oleh PIC Aset PERSERODA Sulsel.

Pada prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah provinsi Sulsel.

Dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah.

Pada tahun 1991, tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Sulsel.

Tahun berjalan Pemerintah Provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur nomor 4375/XII/2010.

Tentang penyesuaian nilai aset pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.

Adapun maksud dari SK Gubernur Tahun 2010, yaitu menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk di manfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah.

Pada tahun 2016 terbit PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016.

Pada pasal 153 disebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.

Dan, tidak di perkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved