Rumah di Gedung Juang 45 Dibongkar
7 Rumah di Gedung Juang 45 Makassar Dibongkar, Anwar: Setidaknya Ada Belas Kasihan
Tujuh rumah pekarangan Gedung Juang 45 digusur alat berat yang dikerahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
"Ini kan rumah untuk karyawan Kampus 45, tapi yang tinggal di sini dicicil juga ceritanya membayar. Jadi rata-rata karyawan di sini," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Tujuh bangunan rumah di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar, dibongkar, Senin (4/10/2021) siang.
Ke tujuh bangunan itu berdiri di dalam pekarangan Gedung Juang 45.
Dibongkar lantaran dianggap menempati lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembongkaran dilakukan petugas Satpol PP dibantu puluhan polisi dan tentara.
Sebelum dibongkar dengan alat berat, penghuni rumah diizinkan mengevakuasi perabotan.
Mulai dari, lemari, kasur dan perabotan alat rumah tangga lainnya dievakuasi.
Tidak ada perlawanan dari pemilik rumah saat alat berat mulai menggusur.
Penghuni rumah tampak pasrah melihat rumah yang ia tinggali bertahun-tahun, harus rata dengan tanah.
Kasat Pol-PP Provinsi Sulsel, Muji, mengatakan, pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan 200 personel gabungan.
Pembongkaran itu, kata dia, lantaran tujuh bangunan rumah itu berdiri tampa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, juga menempati lahan milik Pemprov Sulsel.
"Selain tampa IMB, secara legalnya atau legal standingnya, sertifikat ada sama kita," ujar Muji ditemui di lokasi.
Selain itu, lanjut Muji, penghuni ke tujuh rumah tersebut juga tidak pernah melaporkan diri ke pihak RT/RW setempat.
"Yang tinggal ini orangnya Andi Jaya Sose, anaknya Patta (Andi) Sose)," ungkapnya.