Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rumah di Gedung Juang 45 Dibongkar

7 Rumah di Gedung Juang 45 Makassar Dibongkar, Anwar: Setidaknya Ada Belas Kasihan

Tujuh rumah pekarangan Gedung Juang 45 digusur alat berat yang dikerahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Anwar (42) penghuni satu dari tujuh bangunan rumah di halaman Gedung Juang 45 Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar, dibongkar, Senin (4102021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Meradang dan tidak tahu harus berbuat apa.

Begitulah perasaan Anwar (42), satu dari tujuh kepala keluarga penghuni rumah pekarangan Gedung Juang 45 Kota Makassar.

Rumah yang ditempati lima tahun terakhir, kini rata dengan tanah.

Digusur alat berat yang dikerahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Lahan yang berlokasi di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, itu, diklaim milik Pemprov Sulsel.

"Tidak adaji perlawanan, pasrahjaki saja pak karena lahan Pemprov memang," kata Anwar ditemui seusai penggusuran, Senin (4/10/2021) siang.

Hanya perabotan rumah tangga yang dapat diselamatkan Anwar.

Karena, sebelum alat berat mengeruk, ia diberi kesempatan mengosongkan isi rumah.

Perabotan, seperti, kasur, lemari, televisi dan beberapa lainnya, ia ungsikan ke rumah keluarga.

Itu lantaran, buruh harian itu tidak punya cukup uang untuk mengontrak.

Ia pun berharap belas kasih dari Pemprov Sulsel.

"Adalah belas kasihan dari pemerintah, karena kita tidak tahu mau apa, tidak ada uang untuk sewa rumah," ucapnya memelas.

Rumah yang ditinggali Anwar bersama orang tua dan anaknya itu, dibangun pihak Yayasan Andi Sose.

Ayah Anwar, merupakan pegawai Kampus 45 kala itu, dipersilahkan mendiami rumah layaknya perumahan dinas.

Namun, kata Anwar, Ayahnya tetap membayar ke pihak Andi Sose atau pengemban dari rumah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu.

"Ini kan rumah untuk karyawan Kampus 45, tapi yang tinggal di sini dicicil juga ceritanya membayar. Jadi rata-rata karyawan di sini," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Tujuh bangunan rumah di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar, dibongkar, Senin (4/10/2021) siang.

Ke tujuh bangunan itu berdiri di dalam pekarangan Gedung Juang 45.

Dibongkar lantaran dianggap menempati lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembongkaran dilakukan petugas Satpol PP dibantu puluhan polisi dan tentara.

Sebelum dibongkar dengan alat berat, penghuni rumah diizinkan mengevakuasi perabotan.

Mulai dari, lemari, kasur dan perabotan alat rumah tangga lainnya dievakuasi.

Tidak ada perlawanan dari pemilik rumah saat alat berat mulai menggusur.

Penghuni rumah tampak pasrah melihat rumah yang ia tinggali bertahun-tahun, harus rata dengan tanah.

Kasat Pol-PP Provinsi Sulsel, Muji, mengatakan, pembongkaran dilakukan dengan mengerahkan 200 personel gabungan.

Pembongkaran itu, kata dia, lantaran tujuh bangunan rumah itu berdiri tampa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, juga menempati lahan milik Pemprov Sulsel.

"Selain tampa IMB, secara legalnya atau legal standingnya, sertifikat ada sama kita," ujar Muji ditemui di lokasi.

Selain itu, lanjut Muji, penghuni ke tujuh rumah tersebut juga tidak pernah melaporkan diri ke pihak RT/RW setempat.

"Yang tinggal ini orangnya Andi Jaya Sose, anaknya Patta (Andi) Sose)," ungkapnya.

Pantauan di lokasi, pembongkaran berlangsung lancar dan aman.

Sekedar diketahui, penertiban itu sesuai amanat rapat gabungan PT Sulsel Citra Indonesia (PERSERODA Sulsel), Jumat pekan lalu.

Dalam keterangan resmi Perseroda Sulsel, hadir pada pertemuan tersebut Direksi PT SCI, pihak Polrestabes Makassar, Kodim 14/08 BS Makassar, Kodam XIV Hasanuddin.

Dinas Perhubungan Sulsel, SATPOL PP Sulsel, Biro Ekonomi Sulsel, Biro Hukum Sulsel, Biro Aset Sulsel, Camat Tamalate.

Rapat gabungan tersebut adalah pertemuan lanjutan dari empat kali rapat koordinasi sebelumnya yang digelar oleh PIC Aset PERSERODA Sulsel.

Pada prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah provinsi Sulsel.

Dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah.

Pada tahun 1991, tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Sulsel.

Tahun berjalan Pemerintah Provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur nomor 4375/XII/2010.

Tentang penyesuaian nilai aset pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.

Adapun maksud dari SK Gubernur Tahun 2010, yaitu menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk di manfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah.

Pada tahun 2016 terbit PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016.

Pada pasal 153 disebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.

Dan, tidak di perkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved