Habib Rizieq Shihab
Sama-sama Kerumunan! Habib Rizieq Tersangka di Polda Metro Jaya Tapi Status Saksi Polda Jabar
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta. Di sisi lain, Rizieq saksi di kasus kerumunan Megamendung Jabar.
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
"Instrumen objekif adalah minimal 2 alat bukti, plus keyakinan penyidik yang dibangun dari 2 alat bukti tadi," katanya.
Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021, Pernah Beda Pandangan Mahfud MD Soal Hoax Ratna Sarumpaet
Bagaimana menetapkan tersangka?
Prof Dr Mudzakir SH MH mengatakan, hak tersangka memberikan informasi tentang pasal yang disangkakan dan pembuktian yang disangkakan sehingga jadi alat bukti untuk penetapan tersangka.
"Kalau itu tak diberitahukan, kalau menurut ahli tindakan penetapan tersangka tidak sah disebabkan penyidik belum bisa membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan telah memenuhi hak-hak hukumnya. Apalagi, dipanggil sebagai saksi ternyata diubah jadi tersangka. Itu salah, itu BAP tidak sah," katanya.
Menurutnya, jika hak hukum tak dipenuhi ke calon tersangka, maka penyidik tak sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Proses tanpa memenuhi hak tersangka adalah sesuatu tidak sah dan batal demi hukum," katanya.
Kubu Habib Rizieq (HRS) Undang Rhoma Irama di Sidang Praperadilan, inilah Keahlian si Raja Dangdut
Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Anak buah Kapolri Idham Azis ini mengsangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP.
Berikut isi Pasal 160 KUHP:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Prof Dr Mudzakir Sebut 4 Hak Orang Sebelum Ditetapkan Tersangka, Rizieq Lakukan Upaya Hukum?
Prof Dr Mudzakir Dulu Beratkan Ahok Bakal Jadi Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021