Habib Rizieq Shihab
Sama-sama Kerumunan! Habib Rizieq Tersangka di Polda Metro Jaya Tapi Status Saksi Polda Jabar
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta. Di sisi lain, Rizieq saksi di kasus kerumunan Megamendung Jabar.
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
Dalam siaran langsung YouTube Kompas TV, Prof Dr Mudzakir SH MH menyampaikan landasan filsafat penyidik menahan orang.
“Itu untuk mempercepat proses penyidikan, mempercepat prosesnya,” ujar pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir SH MH.
Menurutnya, akan masalah jika selama dalam masa tahanan tapi tak pernah diproses.
Ia menjelaskan penetapan tersangka harus mempunyai dua alat bukti.
“Apakah hak seseorang sebelum dijadikan seseorang sebelum jadi tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan sebelum seseorang ditersangkan, ada empat hak yang harus dipenuhi dalam putusan hak konstitusi.
Pertama, seseorang harus diperiksa sebagai calon tersangka.
“Jadi surat panggilannya diperiksa sebagai calon tersangka terkait dengan perbuatan-perbuatan,” kata Prof Dr Mudzakir.
Kedua, dia mempunyai hak mengajukan barang bukti dan alat bukti kepada penyidik.
Ketiga, dia mempunyai hak yang disebut sebagai saksi.
Keempar, memiliki hak mengajukan saksi ahli.
“Kalau hasil pemeriksaan sebagai calon tersangka, ternyata bukti calon tersangka lebih kuat maka, proses penyelidikan harus berhenti,” katanya.
“Tapi sebaliknya bukti penyidik lebih kuat maka pemeriksaan bisa lanjut,” katanya.
Menurutnya, jika keempat hak ini tak dipenuhi maka, penetapan tersangka tidak sah.
Menurutnya, proses hukum pidana harus objektif.