Habib Rizieq Shihab
Prof Dr Mudzakir Dulu Beratkan Ahok Bakal Jadi Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021
Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini, kuasa Rizieq hadirkan pakar hukum UII Prof Dr Mudzakir. Ia adalah sealmamater Prof Mahfud MD.
TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab bakal kembali digelar hari ini, Kamis (7/1/2021).
Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini, hakim tunggal Akhmad Sahyuti SH MH akan mendengarkan saksi dari pihak pemohon.
Pihak Rizieq bakal menghadirkan pakar hukum UII Prof Dr Mudzakir.
Ia adalah sealmamater Prof Mahfud MD.
Mudzakir pernah juga menjadi saksi yang memberatkan dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ).
Hingga, akhirnya Ahok dipenjara.
Untuk diketahui, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan berisi:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, sidang ini menghadirkan saksi yang hadir saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Dalam gugatan praperadilan, Senin (4/1/2021), Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.
Tak hanya itu, Rizieq gugat Fadil Imran.
Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar, saat ini jabat Kapolda Metro Jaya.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti SH MH menyatakan, saksi ahli dari pihak termohon akan menyampaikan pandangannya.
Selanjutnya, tunggal Akhmad Sahyuti SH MH menyampaikan, Sidang Rizieq 8 Januari 2021 akan berlangsung Jumat, lusa.
Dalam sidang praperadilan hari keempat itu, kuasa hukum Rizieq Shihab akan menghadirkan empat saksi termasuk saksi ahli ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.