Habib Rizieq Shihab
Prof Dr Mudzakir Sebut 4 Hak Orang Sebelum Ditetapkan Tersangka, Rizieq Lakukan Upaya Hukum?
pakar hukum pidana UII Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir hadir sebagai saksi ahli Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
Pakar hukum pidana UII Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir hadir sebagai saksi ahli Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini.
TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab hari ini, Kamis (7/1/2021).
Prof Dr Mudzakir SH MH mengikuti sidang ini melalui zoom meeting.
Mudzakir pernah juga menjadi saksi yang memberatkan dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ).
Hingga, akhirnya Ahok dipenjara.

Prof Dr Mudzakir Dulu Beratkan Ahok Bakal Jadi Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021
Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini, kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan Prof Dr Mudzakir SH MH.
Dalam siaran langsung YouTube Kompas TV, Prof Dr Mudzakir SH MH menyampaikan landasan filsafat penyidik menahan orang.
“Itu untuk mempercepat proses penyidikan, mempercepat prosesnya,” ujar pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir SH MH.
Menurutnya, akan masalah jika selama dalam masa tahanan tapi tak pernah diproses.
Ia menjelaskan penetapan tersangka harus mempunyai dua alat bukti.
“Apakah hak seseorang sebelum dijadikan seseorang sebelum jadi tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan sebelum seseorang ditersangkan, ada empat hak yang harus dipenuhi dalam putusan hak konstitusi.
Pertama, seseorang harus diperiksa sebagai calon tersangka.
“Jadi surat panggilannya diperiksa sebagai calon tersangka terkait dengan perbuatan-perbuatan,” kata Prof Dr Mudzakir.
Kedua, dia mempunyai hak mengajukan barang bukti dan alat bukti kepada penyidik.