Habib Rizieq Shihab
Sama-sama Kerumunan! Habib Rizieq Tersangka di Polda Metro Jaya Tapi Status Saksi Polda Jabar
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta. Di sisi lain, Rizieq saksi di kasus kerumunan Megamendung Jabar.
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta. Di sisi lain, Rizieq saksi di kasus kerumunan Megamendung Jabar.
Pakar Hukum Pidana Prof Dr Mudzakir ungkap hak orang sebelum tersangka dan ditahan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Penyidik Polda Metro Jaya mentersangkakan Habib Rizieq Shihab 10 Desember 2020.
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab tersangka saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Kemudian, tersangka atas kerumunan orang di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alydrus.
Disisi lain, Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mengirimkan surat panggilan terhadap Habib Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/12/2020).
Polda Jawa Barat memanggilnya Senin 14 Desember 2020.
Hingga saat ini, Rizieq masih saksi di Polda Jabar.
Menurut catatan Tribun, Polda Metro Jaya tak pernah menjadikan Rizieq Shihab sebagai saksi.
Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu datang ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Setelah rangkaian pemeriksaan, Rizieq ditahan, Sabtu malam.
Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab hari ini, Kamis (7/1/2021).
Sidang praperadilan ini sudah berlangsung sejak Senin (4/1/2021).
Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini, kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan Prof Dr Mudzakir SH MH.