Habib Rizieq Shihab
Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021, Pernah Beda Pandangan Mahfud MD Soal Hoax Ratna Sarumpaet
Pakar hukum pidana Prof Dr Mudzakir SH MH jadi saksi ahli Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab hari ini. Ia adalah sealmamater Mahfud MD.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab hari ini, Kamis (7/1/2021).
Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini, kuasa hukum akan menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir SH MH.
Prof Dr Mudzakir SH MH satu kampus dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof Dr Mahfud MD.
Mahfud baru-baru ini mengumumkan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Meski sekampus, Prof Dr Mudzakir dan Mah fud MD selalu berbeda pandangan hukum.
Perbedaan itu terlihat kala kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
Mahfud MD mengatakan Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara. Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE, melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang.
“Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja. Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu, dia menyiarkan pemberitahuan bohong,” kata Mahfud MD.
Tapi, Prof Dr Mudzakir SH MH, mengatakan bahwa kalau temanya berita bohong pasal 14 ayat (1) UU no 1 tahun 46 yaitu diancam 10 tahun penjara (boleh ditahan) atau ayat (2) yang ancamannya lebih ringan dari 5 tahun (tidak boleh ditahan) serta pasal 15 yang ancamannya lebih ringan dari 5 tahun (tidak boleh ditahan) UU No. 1 tahun 1946.
“Untuk dikenakan pasal 15 harus ada akibatnya yaitu terjadi keonaran /kerusuhan dalam masyarakat, faktanya kan tidak terjadi keonaran masyarakat,”
Ratna Sarumpaet kena pidana penjara selama dua tahun
Dalam amar putusan, Ratna dijerat 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran
Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Anak buah Kapolri Idham Azis ini mengsangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP berisi tentang upaya penghasutan.
Berikut isi Pasal 160 KUHP: