BPJS Kesehatan
Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPS Kesehatan, Turun ke Pembayaran Semula?
Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPS Kesehatan, Turun ke Pembayaran Semula?
Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
• Cara Refund Iuran BPJS Kesehatan hingga Daftar Secara Online Melalui JKN Mobile
• Viral Aksi Lucu Pencuri saat Curi Celana Dalam di Tempat Umum, Dikira Laptop Tergantung di Motor
Ancaman Sri Mulyani

Jika iuran BPJS Kesehatan batal naik, Sri Mulyani mengancam akan menarik kembali dana Rp 13,5 triliun yang sudah disuntikkan ke BPJS Kesehatan untuk membayarkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran ( PBI) pemerintah pusat dan daerah yang naik dari Rp 23.500 menjadi Rp 42.000.
Selain itu, Menkeu juga menyesuaikan iuran Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI dan ASN yang ditanggung oleh pemerintah di mana tarifnya menjadi 5 persen dari take home pay sebesar Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.
Pasalnya, BPJS Kesehatan berada dalam kondisi keuangan defisit mencapai Rp 32 triliun di 2019.
"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada anggota DPR di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Sri Mulyani mengatakan dalam memberikan jaminan sosial kepada masysarakat, pemerintah juga perlu memerhatikan kondisi keuangan negara.
Ditambah lagi, pemberian jaminan sosial terutama dalam hal kesehatan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Namun demikian, BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan tersebut justru mencatatkan defisit sejak 2014.
"Sejak program jaminan sosial dilaksanakan 2014 BPJS terus mengalami defisit dengan tren semakin besar tiap tahun. Itu semua harus diakui karena fakta.
Tahun 2014 defisit Rp 9 triliun, kemudian disuntik Rp 5 triliun. Tahun 2016 turun Rp 6 triliun dan disuntik Rp 6 triliun," ujar dia.
• Cara Refund Iuran BPJS Kesehatan hingga Daftar Secara Online Melalui JKN Mobile
• Viral Aksi Lucu Pencuri saat Curi Celana Dalam di Tempat Umum, Dikira Laptop Tergantung di Motor
Jumlah defisit tersebut kembali meningkat di 2017 yang sebesar Rp 13 triliun dan tahun 2018 sebesar Rp 19 triliun.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, dengan kondisi saat ini BPJS Kesehatan belum mampu memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada mitra kerjanya yaitu rumah sakit.
Padahal banyak pula rumah sakit yang sedang dalam kondisi sulit.
"Sistem BPJS kita tidak mampu memenuhi kewajibannya dari sisi kewajiban pembayaran.
Padahal disebutkan BPJS maksimal 15 hari membayar. Namun banyak kewajiban BPJS Kesehatan yang bahkan sampai lebih dari 1 tahun tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani.
"Banyak rumah sakit mengalami situasi sangat sulit," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS