Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPS Kesehatan, Turun ke Pembayaran Semula?

Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPS Kesehatan, Turun ke Pembayaran Semula?

Editor: Ansar
Sanovra/tribun-timur.com
Karyawan teller Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) melayani peserta BPJS kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Jl AP Pettarani. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPS Kesehatan, Turun ke Pembayaran Semula?.

Majelis hakim membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Hal itu berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah.

"Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangannya.

Pada prinsipnya jaminan sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia," kata dia, Selasa (10/3/2020).

Cara Refund Iuran BPJS Kesehatan hingga Daftar Secara Online Melalui JKN Mobile

Viral Aksi Lucu Pencuri saat Curi Celana Dalam di Tempat Umum, Dikira Laptop Tergantung di Motor

Dia menjelaskan pemerintah harus mewujudkan pemberian jaminan kesehatan, karena kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia.

"Sebagai upaya melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat," kata dia.

Menurut dia, MA melihat para pasien cuci darah itu mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS.

"Kalau dengan BPJS yang tinggi-tinggi (biaya mahal) itu tidak sanggup.

Pasien merasa beban kalau iuran tinggi, semntara dia orang sakit tidak bekerja tidak punya simpanan. Siapa yang membayar," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran. Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

 Cara Refund Iuran BPJS Kesehatan hingga Daftar Secara Online Melalui JKN Mobile

 Viral Aksi Lucu Pencuri saat Curi Celana Dalam di Tempat Umum, Dikira Laptop Tergantung di Motor

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. 

 Cara Refund Iuran BPJS Kesehatan hingga Daftar Secara Online Melalui JKN Mobile

 Viral Aksi Lucu Pencuri saat Curi Celana Dalam di Tempat Umum, Dikira Laptop Tergantung di Motor

Mahkamah Agung Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi

Lembaga Mahkamah Agung akhirnya membatalkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2020.

Alasan Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS mempertimbangkan asas keadilan. Menurut MA, kenaikan iuran membebani masyarakat dan tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan BPJS dan fasilitas kesehatan.

Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan (Ist)

MA pun berpedoman dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 di mana negara harus menjamin pemberian upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun menyatakan masih akan mengkaji kembali khusunya terkait dengan dampak yang akan ditimbulkan.

Sri Mulyani menjelaskan saat ini keungan BPJS Kesehatan tengah merugi sehingga pertimbangan untuk menaikkan iuran dinilai tepat.

Dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat:

Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

 Cara Refund Iuran BPJS Kesehatan hingga Daftar Secara Online Melalui JKN Mobile

 Viral Aksi Lucu Pencuri saat Curi Celana Dalam di Tempat Umum, Dikira Laptop Tergantung di Motor

Ancaman Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Kompas.com)

Jika iuran BPJS Kesehatan batal naik, Sri Mulyani mengancam akan menarik kembali dana Rp 13,5 triliun yang sudah disuntikkan ke BPJS Kesehatan untuk membayarkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran ( PBI) pemerintah pusat dan daerah yang naik dari Rp 23.500 menjadi Rp 42.000.

Selain itu, Menkeu juga menyesuaikan iuran Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI dan ASN yang ditanggung oleh pemerintah di mana tarifnya menjadi 5 persen dari take home pay sebesar Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.

Pasalnya, BPJS Kesehatan berada dalam kondisi keuangan defisit mencapai Rp 32 triliun di 2019.

"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada anggota DPR di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Sri Mulyani mengatakan dalam memberikan jaminan sosial kepada masysarakat, pemerintah juga perlu memerhatikan kondisi keuangan negara.

Ditambah lagi, pemberian jaminan sosial terutama dalam hal kesehatan perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Namun demikian, BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan tersebut justru mencatatkan defisit sejak 2014.

"Sejak program jaminan sosial dilaksanakan 2014 BPJS terus mengalami defisit dengan tren semakin besar tiap tahun. Itu semua harus diakui karena fakta.

Tahun 2014 defisit Rp 9 triliun, kemudian disuntik Rp 5 triliun. Tahun 2016 turun Rp 6 triliun dan disuntik Rp 6 triliun," ujar dia.

 Cara Refund Iuran BPJS Kesehatan hingga Daftar Secara Online Melalui JKN Mobile

 Viral Aksi Lucu Pencuri saat Curi Celana Dalam di Tempat Umum, Dikira Laptop Tergantung di Motor

Jumlah defisit tersebut kembali meningkat di 2017 yang sebesar Rp 13 triliun dan tahun 2018 sebesar Rp 19 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, dengan kondisi saat ini BPJS Kesehatan belum mampu memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada mitra kerjanya yaitu rumah sakit.

Padahal banyak pula rumah sakit yang sedang dalam kondisi sulit.

"Sistem BPJS kita tidak mampu memenuhi kewajibannya dari sisi kewajiban pembayaran.

Padahal disebutkan BPJS maksimal 15 hari membayar. Namun banyak kewajiban BPJS Kesehatan yang bahkan sampai lebih dari 1 tahun tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani.

"Banyak rumah sakit mengalami situasi sangat sulit," jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved