BPJS Kesehatan
Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPS Kesehatan, Turun ke Pembayaran Semula?
Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPS Kesehatan, Turun ke Pembayaran Semula?
TRIBUN-TIMUR.COM - Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPS Kesehatan, Turun ke Pembayaran Semula?.
Majelis hakim membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Hal itu berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah.
"Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangannya.
Pada prinsipnya jaminan sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia," kata dia, Selasa (10/3/2020).
• Cara Refund Iuran BPJS Kesehatan hingga Daftar Secara Online Melalui JKN Mobile
• Viral Aksi Lucu Pencuri saat Curi Celana Dalam di Tempat Umum, Dikira Laptop Tergantung di Motor
Dia menjelaskan pemerintah harus mewujudkan pemberian jaminan kesehatan, karena kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia.
"Sebagai upaya melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat," kata dia.
Menurut dia, MA melihat para pasien cuci darah itu mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS.
"Kalau dengan BPJS yang tinggi-tinggi (biaya mahal) itu tidak sanggup.
Pasien merasa beban kalau iuran tinggi, semntara dia orang sakit tidak bekerja tidak punya simpanan. Siapa yang membayar," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran. Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.
Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.