BPJS Kesehatan
Cara Refund Iuran BPJS Kesehatan hingga Daftar Secara Online Melalui JKN Mobile
Cara Refund Iuran BPJS Kesehatan hingga Daftar Secara Online Melalui JKN Mobile
TRIBUN-TIMUR.COM - BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang menyelenggarakan salah satu program andalan pemerintah.
Program yang diselenggarakan yakni, Jaminan Kesehatan kepada warga.
Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, Jaminan kesehatan yang diberikan melalui BJS ini diselenggarakan secara nasional.
Hal itu berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
• Viral Aksi Lucu Pencuri saat Curi Celana Dalam di Tempat Umum, Dikira Laptop Tergantung di Motor
• Dosen Sastra UMI Ajari Ibu-ibu di Lakkang Buat Tas dari Kain Perca
Peserta BPJS adalah semua orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Iuran BPJS ini harus dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah.

Bagi Anda yang memiliki BPJS Kesehatan, Anda berhak menerima layanan dan fasilitas dari BPJS sebagai berikut:
1. Mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN-KIS untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Menyampaikan pengaduan, kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Mengenai perhitungan, semua pembayaran iuran dilakukan sesuai dengan aturan menggunakan sistem kapitasi dan INA CBGs (Indonesia Case Base Group's).
• Viral Aksi Lucu Pencuri saat Curi Celana Dalam di Tempat Umum, Dikira Laptop Tergantung di Motor
• Dosen Sastra UMI Ajari Ibu-ibu di Lakkang Buat Tas dari Kain Perca
Cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui JKN Mobile tak perlu lagi ke kantor BPJS, anda bisa daftar secara mandiri di rumah.
Bagi peserta yang kelebihan membayar iuran, maka uang akan dikembalikan sesuai dengan perhitungan.

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, apabila dari BPJS kesehatan individu, maka kelebihan pembayarannya akan dikembalikan.