Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPS Kesehatan, Turun ke Pembayaran Semula?

Alasan Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPS Kesehatan, Turun ke Pembayaran Semula?

Editor: Ansar
Sanovra/tribun-timur.com
Karyawan teller Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) melayani peserta BPJS kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Jl AP Pettarani. 

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. 

 Cara Refund Iuran BPJS Kesehatan hingga Daftar Secara Online Melalui JKN Mobile

 Viral Aksi Lucu Pencuri saat Curi Celana Dalam di Tempat Umum, Dikira Laptop Tergantung di Motor

Mahkamah Agung Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi

Lembaga Mahkamah Agung akhirnya membatalkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diberlakukan pemerintah per 1 Januari 2020.

Alasan Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS mempertimbangkan asas keadilan. Menurut MA, kenaikan iuran membebani masyarakat dan tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan BPJS dan fasilitas kesehatan.

Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan (Ist)

MA pun berpedoman dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 di mana negara harus menjamin pemberian upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani pun menyatakan masih akan mengkaji kembali khusunya terkait dengan dampak yang akan ditimbulkan.

Sri Mulyani menjelaskan saat ini keungan BPJS Kesehatan tengah merugi sehingga pertimbangan untuk menaikkan iuran dinilai tepat.

Dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.

Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved