Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan

DALAM menciptakan keadilan diperlukan fasilitas kenegaraan yang sangat kompleks sebagai alat untuk menunjang kepentingan rakyat

Editor: syakin
zoom-inlihat foto Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan
DOK
M Aris Munandar SH, Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Daerah Makassar Periode 2019-2021

Sehingga dengan adanya sanksi untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat yang tidak ikut serta dalam BPJS adalah suatu perbuatan yang inkonstitusional karena hal tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan juga mengalami konkurensi norma antara peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya. Sehingga sanksi tersebut dapat dikatakan keliru dan dapat batal demi hukum.

Kenaikan Iuran

Tibalah pada persoalan yang menjadi sambutan tahun baru pemerintah untuk rakyat Indonesia yakni melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana terjadi kenaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Kelas 1 Rp 160.000 per orang, Kelas 2 Rp 110.000 per orang, dan Kelas 3 Rp 42 ribu. Jika dikalkulasikan dari kebijakan tahun 2018 dengan tahun 2019 mengalami peningkatan hampir 100 persen. Inilah wajah baru BPJS yang ditawarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menyambut tahun baru 2020.

Tentunya wajah baru BPJS Kesehatan ini bukanlah hal yang menggembirakan bagi kaum proletar, justru akan menciptakan hilangnya partisipasi masyarakat dalam penggunaan BPJS. Hal itu dibuktikan melalui tanda awal dengan adanya keinginan masyarakat yang awalnya kepesertaannya berada pada kelas 1 pindah ke kelas 3.

Dampak yang dihasilkan dari migrasi tersebut tentunya terjadi lonjakan pada kelas 3 yang akan mengakibatkan pelayanan kesehatan kurang maksimal. Pada ujungnya tidak tercapai yang namanya partisipasi masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan UU Pelayanan Publik.

Akhirnya, ada wajah baru yang tidak dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. KAMMI Daerah Makassar sebagai salah satu contoh organisasi kepemudaan yang memberikan pernyataan sikap BPJS harus digratiskan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika tidak kunjung dilaksanakan oleh pemerintah maka jalan terakhir adalah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menerbitkan undang-undang pembubaran BPJS sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 46 UU BPJS bahwa “BPJS hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang”.

Sehingga bukan tidak mungkin dibentuk program jaminan sosial nasional yang baru dengan nama serta bentuk yang berbeda. Ada banyak tawaran solusi yang bisa dijalankan pemerintah. Salah satunya dengan memaksimalkan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menutupi kebutuhan kesehatan rakyat Indonesia.

Hal tersebut diperkuat dengan mengoptimalkan pemberdayaan sumber daya alam (SDA) sebagai sumber pendapatan negara yang besar dengan menitikberatkan pada pengelolaan secara domestik dan menolak pengelolaan SDA oleh negara asing.

Mengakhiri tulisan ini, penulis ingin mengungkapkan bahwa keadilan dalam bidang pelayanan kesehatan adalah suatu hal mutlak yang harus diperjuangkan oleh para penguasa dan wakil rakyat untuk menciptakan kesejahteraan sosial secara komprehensif dan masif. Sebab keadilan adalah to render to each man what is his due (memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved