Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan

DALAM menciptakan keadilan diperlukan fasilitas kenegaraan yang sangat kompleks sebagai alat untuk menunjang kepentingan rakyat

Editor: syakin
zoom-inlihat foto Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan
DOK
M Aris Munandar SH, Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Daerah Makassar Periode 2019-2021

Persoalan pertama adalah terkait sanksi pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat yang tidak ikut dalam kepesertaan BPJS. Berbicara tentang BPJS tidak luput dari adanya penghukuman berupa sanksi-sanksi yang sifatnya administratif.

Hal ini menjadi salah satu jalan atau corong untuk menegakkan ketentuan bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Terkait sanksi tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang mengaturnya. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 17 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berbunyi:

“Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta Jaminan Kesehatan yang telah ditentukan sesuai dengan batas waktunya namun belum dilakukan maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berkenaan dengan hal tersebut, dijabarkan sanksi-sanksi yang dapat diterima baik pemberi kerja maupun yang bukan pemberi kerja. Pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Administrasi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Ketentuan ini berbunyi “sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi: a) Izin Mendirikan Bangunan (IMB), b) Surat Izin Mengemudi (SIM), c) Sertifikat Tanah, d) Paspor, atau e) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).”

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dilihat sebuah kerancuan yang amat nyata dalam pengenaan sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut serta dalam BPJS. Hal ini disebabkan, terkait keikutsertaan masyarakat menjadi peserta BPJS bukanlah merupakan suatu kewajiban.

Secara konstitusional telah dijabarkan, terkait pelayanan kesehatan bagi warga negara Indonesia berbentuk hak. Secara letterlijke hukum, yang dimaksud hak adalah segala sesuatu yang bukan merupakan beban.

Hak secara konsepsional dapat digunakan dan dapat juga tidak digunakan. Sehingga dalam hal pengenaan sanksi bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS adalah sangat keliru dan inkonstitusional.

Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang secara maknawi memuat ketentuan setiap warga negara Indonesia “berhak” memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, sanksi-sanksi yang ditawarkan dalam peraturan pemerintah di atas telah dijamin UUD NRI 1945 pemenuhannya dan tidak ada setiap orang yang berhak menghalangi untuk memperolehnya. Sebagai contoh, sertifikat tanah merupakan bagian dari semangat reforma agraria melalui pendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional.

Hal ini dijamin pemenuhannya melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang dipertegas melalui Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi:

“Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya”.

Lebih lanjut pada Pasal 19 ayat (1) UUPA memuat ketentuan bahwa: “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Jelaslah bahwa sertifikat tanah atas suatu tindakan pendaftaran tanah oleh masyarakat merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved