5 Fakta Wakil Ketua DPRD Maros dari Partai Gerindra Usir Pengungsi di Rumah Jabatan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maros, Yusuf Damang, jadi perhatian menyusul informasi kader Partai Gerindra ini mengusir pengungsi
4. Reaksi Ketua Gerindra Maros
Setelah mengetahui aksi Yusuf Damang, Ketua Gerindra Maros, Muh Ilyas Cika turun ke lokasi dan meminta maaf kepada warga.
Cika membenarkan adanya tindakan Yusuf Damang yang dinilai berlebihan.
Baca: Bandingkan! Rumah Mewah Syahrini di Bogor dengan Rumah Mewah Luna Maya di Jakarta
Baca: Daftar Korban Meninggal Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Sulsel, Terbanyak di Gowa
Baca: BREAKING NEWS: Beredar Kabar Jeneponto Akan Tsunami, BPBD: Itu Hoax
Baca: 19 Tahun Menikah dengan Bambang Trihatmodjo, Mayang Sari Pamer Foto Pertama Bareng Keluarga Cendana
Hal tersebut telah mencederai nama partai Gerindra.
"Makanya saya turun ke lokasi untuk minta maaf. Saya selaku Ketua Gerindra Maros, memohon maaf sebesar-besarnya, atas tindakan kader kami," katanya.
5. Reaksi DPP Gerindra
DPP Gerindra menyiapkan sanksi kepada Wakil Ketua DPRD Maros, Yusuf Damang yang telah mengusir pengungsi korban banjir, Kamis (24/1/2019).
Sejumlah warga di Jl Taufik, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, diusir saat mengungsi ke Rujab Yusuf Damang. Padahal rujab tersebut belum ditempati.
Pemberian sanksi terhadap Yusuf Damang tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Gerindra Maros, Muh Ilyas Cika, saat berada di lokasi banjir.
Baca: Pelayanan di Pemkab Maros Lumpuh, Karyawan Diminta Bersihkan Kantor dari Lumpur
Baca: Kantor OPD Maros Terendam, Berkas PU Paling Banyak Rusak
Yusuf Damang akan dilengserkan dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD, dan dijadikan sebagai anggota biasa. Sanksi tersebut sudah tepat untuk Yusuf Damang.
Pemberian sanksi untuk Yusuf Damang, berdasarkan persetujuan DPP Gerindra. DPP juga marah-marah setelah menerima ada kader yang tidak pro rakyat.
Yusuf Damang akan digantikan oleh pengurus senior Gerindra Maros, Andi Makmur di posisi Wakil Ketua. Ilyas Cika sudah mengusulkan pergantian pejabat wakil ketua.
Baca: Warga Sinjai Borong, Selatan dan Tellulimpoe Terima Sertifikat Tanah
Baca: Eks Mucikari Robby Abbas Ngaku Jual Model, Kok Kimmy Jayanti Murka? Ini Katanya
"Jelas ada sanksi partai. Kami siapkan kader senior, Andi Makmur untuk menggantinya. DPP dengan sangat tegas menyatakan mengganti Yusuf Damang. Dia harus menjadi anggota biasa," katanya.
Tindakan Yusuf Damang tidak boleh ditoleransi. Apalagi berkaitan dengan kemanusiaan. Jika pelanggaran lain, Gerindra masih mempertimbangkan posisi jabatan Yusuf Damang.(TRIBUN-TIMUR.COM)
Baca: Bandingkan! Rumah Mewah Syahrini di Bogor dengan Rumah Mewah Luna Maya di Jakarta
Baca: Daftar Korban Meninggal Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Sulsel, Terbanyak di Gowa
Baca: BREAKING NEWS: Beredar Kabar Jeneponto Akan Tsunami, BPBD: Itu Hoax
Baca: 19 Tahun Menikah dengan Bambang Trihatmodjo, Mayang Sari Pamer Foto Pertama Bareng Keluarga Cendana