Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Sinjai Borong, Selatan dan Tellulimpoe Terima Sertifikat Tanah

Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai l menyampaikan bahwa sertifikat yang akan diserahkan adalah program kegiatan pendaftaran tanah sistematis

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Samsul Bahri/Tribunsinjai.com
Bupati A Seto beri Sertifikat Tanah di Desa Bontotengnga, Kecamatan Sinjai Borong, Kamis (24/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN TIMUR.COM, SINJAI BORONG- Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa, menyerahkan sertifikat tanah secara simbolik kepada warga di tiga kecamatan bertempat di kantor Desa Bonto Tangnga, Kamis (24/1/2019)

Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai Hilal menyampaikan bahwa sertifikat yang akan diserahkan adalah program kegiatan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018.

Dalam program itu sebanyak 4.000 bidang di lokasikan pada 9 desa dan kelurahan diantaranya Desa Palae, Desa Bonto Tangnga, Desa Sinala, Kelurahan Mannanti, Kelurahan Sangiasseri, Desa Sanjai, Desa puncak, Desa Gareccing dan Desa Baru.

Baca: BBWS Pompengan Jeneberang Rilis Status Normal untuk Bendungan Bili-Bili

Baca: Cuaca Ekstrem Landa Teluk Bone, Harga Ikan Alami Kenaikan di Sinjai

Baca: Tidak Ada Lagi Antrean Kendaraan di SPBU Sinjai

Pensertifikatan tanah UKM sebanyak 200 bidang jadi jumlah seluruhnya 4.400 bidang dan realisasi sebanyak 4.365 bidang.

Dikatakan juga bahwa sertifikasi tanah untuk rakyat di provinsi Sulawesi Selatan setiap tahun mengalami kenaikan target yang sangat signifikan. Pada tahun 2018 sebanyak 140.00 bidang untuk pemetaan dan pengukuran, sebanyak 120.000 bidang untuk sertifikat dan pada tahun 2019 sebanyak 155.000 bidang pada tahun ini menjadi 94.000 bidang sertifikat.

Andi Seto Gadista Asapa menyampaikan dalam sambutannya, hari ini dibagikan pada masyarakat Sinjai sertifikat hak milik untuk masyarakat Kabupaten Sinjai. Ia mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu hal yang di tunggu-tunggu selama ini.

Karena khususnya masyarakat mungkin masyarakat sudah ada yang tinggal berpuluh-puluh tahun di tanahnya ataupun di rumahnya dan baru saat ini mendapatkan sertifikatnya.

Sementara pelaksanaan pengukuran tanah dimulai oleh petugas pertanahan dan aparat desa pada pertengahan tahun 2018 lalu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved