962 PPPK Belum Terima Gaji, PSI Toraja Utara Minta Pemkab Cari Solusi
Ia meminta pemerintah daerah segera mencari solusi karena persoalan tersebut menyangkut hak dan keberlangsungan
Penulis: Zul Fadli | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, hingga kini masih menunggu kejelasan terkait perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan pembayaran gaji.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Toraja Utara, Julianto Raya Palimbong.
Ia meminta pemerintah daerah segera mencari solusi karena persoalan tersebut menyangkut hak dan keberlangsungan hidup para pegawai.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 962 PPPK angkatan 2024 belum memperoleh perpanjangan SK.
Mereka terdiri atas 494 tenaga kesehatan, 434 tenaga guru, dan 34 tenaga teknis.
Selain belum mendapatkan kepastian status kerja, para PPPK juga dikabarkan belum menerima gaji selama dua bulan, termasuk gaji ke-13.
Kondisi itu memicu keresahan hingga sejumlah PPPK menyampaikan aspirasi ke DPRD Toraja Utara.
Julianto Raya Palimbong, menilai pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, para PPPK telah menjadi bagian dari aparatur pemerintah yang berkontribusi dalam pelayanan publik sehingga nasib mereka harus mendapat kepastian.
"Kami dari PSI Kabupaten Toraja Utara akan terus mengamati persoalan ini dan berada di garda terdepan untuk membantu memperjuangkan hak-hak PPPK," kata Julianto di Kantor PSI Toraja Utara, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama seluruh jajarannya harus segera merumuskan langkah dan strategi penyelesaian, baik terkait pembayaran gaji maupun kepastian status kerja para PPPK.
PSI juga meminta agar penyampaian aspirasi yang dilakukan para PPPK dipandang dari sisi kemanusiaan. Menurut partai tersebut, penyelesaian masalah harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pegawai.
Julianto menambahkan, perlindungan terhadap PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan yang mengatur manajemen PPPK.
PSI menyoroti ketentuan Pasal 143 yang menyebutkan PPPK tidak dapat diberhentikan semata-mata karena alasan keterbatasan anggaran.
"Regulasinya sudah jelas. Dalam Pasal 143 disebutkan PPPK tidak bisa diberhentikan hanya karena alasan kurang anggaran. Karena itu pemerintah daerah harus mencari jalan keluar yang terbaik," tegasnya.
| Belanja Pegawai Lampaui Batas, Wali Kota Makassar Tegaskan PPPK Tetap Aman |
|
|---|
| Sabar! Pemkot Parepare Pastikan Tak Terima CPNS 2026, Pilih Pertahankan PPPK |
|
|---|
| PNS dan PPPK Terlibat Penyimpangan Dam dan Badal Haji Akan Diperiksa, Kemenhaj Siapkan Langkah Hukum |
|
|---|
| Penjualan TV di Toraja Utara Anjlok 50 Persen Jelang Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka: Cek Jadwal, Formasi, Syarat, dan Cara Daftar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/julianto-raya-palimbong3.jpg)