Sidang Bandar Narkoba Oliv Ungkap Sabu yang Beredar di Tana Toraja Berasal dari Sidrap
Perkara ini mendudukkan empat terdakwa, yakni MJ (25), D (35), AD (26), serta ET alias Oliev (41).
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKALE - Persidangan lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Oliv dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Makale, Kelurahan Pantan, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, Selasa (2/6/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yakni oleh Ketua PN Makale, Medi Rapi Batara Randa, didampingi majelis hakim lainnya, yakni Juru bicara PN Makale Yudhi Bombing.
Perkara ini mendudukkan empat terdakwa, yakni MJ (25), D (35), AD (26), serta ET alias Oliev (41).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap rangkaian penangkapan hingga dugaan aliran narkotika yang beredar di wilayah Toraja.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim terlebih dahulu membacakan identitas para saksi yang akan memberikan keterangan.
Baca juga: Biadab Pemuda Tallo Rudapaksa dan Bunuh Bocah 3 SD Akibat Candu Narkoba dan Film Dewasa
Selanjutnya para saksi disumpah menggunakan kitab suci agama masing-masing sebelum memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi, terdiri dari seorang lurah di wilayah Kabupaten Toraja Utara serta dua anggota Satresnarkoba Polres Tana Toraja, yakni Putra dan Arifin yang terlibat langsung dalam proses penangkapan para terdakwa.
Dari keterangan saksi polisi terungkap, penangkapan bermula pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale.
Saat itu tim kepolisian melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati Jaya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya kaca pireks, plastik bening serta narkotika yang tersimpan dalam kaca pireks.
Setelah dilakukan interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan bergerak menuju kawasan Terminal Makale di Kelurahan Kamali Pentalluan sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian mengarah kepada seorang pria bernama Doni yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Keesokan harinya, Kamis (29/1/2026), petugas mendatangi rumah Doni di wilayah Karassik, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Dalam penggeledahan yang disaksikan keluarga terdakwa, polisi melakukan pencarian barang bukti dan melanjutkan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah terdakwa Oliv yang berada di wilayah Rantepao.
| Dulu Ramai, Kini Terminal Pangkajene Sidrap hanya Hidup Saat Hari Pasar |
|
|---|
| Syaharuddin Alrif Pamer Skill di Turnamen Sepak Bola Sidrap Cup 2026 |
|
|---|
| Warga Sidrap Ramai-ramai Beli Emas |
|
|---|
| Kenang Era Mahasiswa, Kadis Perhubungan Sidrap Andi Bahari Konsisten Dukung Argentina |
|
|---|
| SMPN 3 Pangsid Sidrap Andalkan Program Bahasa Inggris, Siswa Baru Ditampung di 3 Kelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260603-Sidang-narkoba.jpg)