Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ratusan Kendaraan Dinas Toraja Utara Menunggak Pajak

Tunggakan ini disebut terjadi secara bertahap, bukan hanya dalam satu waktu, melainkan akumulasi dari beberapa tahun terakhir

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Zul Fadli
PAJAK - Kepala UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara, dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, H. Jamaruddin, yang membawahi layanan Samsat di Mall Pelayanan Publik Toraja Utara saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (2/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • 581 unit kendaraan menunggak pajak di Toraja Utara pada awal Mei 2026
  • Sebulan berselang turun menjadi 551 kendaraan
  • Tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut didominasi kendaraan roda dua

 

TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO - Tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Toraja Utara masih mencapai ratusan unit. 

Tercatat jumlah kendaraan dinas yang masih menunggap pajak kendaraan pada awal bulan Mei lalu mencapai sebanyak 581 unit kendaraan. Namun awal bulan Juni ini sudah mulai berkurang sebayak 551 kendaraan. 

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara, dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, H. Jamaruddin, yang membawahi layanan Samsat di Mall Pelayanan Publik Toraja Utara, menympaikan Berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir diawal bulan Mei lalu tercatat sebanyak 581 unit kendaraan dinas belum melunasi kewajiban pajaknya. 

"Dan sudah ada progresnya, dan pekan lalu sudah ada sekitar 30 kendaraan dinas yang menyelesaikan tunggakan pajaknya," terangnya Selasa (2/6/2026). 

Ia menyebutkan untuk tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut didominasi kendaraan roda dua. 

Tunggakan ini disebut terjadi secara bertahap, bukan hanya dalam satu waktu, melainkan akumulasi dari beberapa tahun terakhir.

Ia mengungkapkan, salah satu penyebab utama adalah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi yang berdampak pada prioritas belanja daerah. 

Selain itu, ada pula kendaraan yang sudah tidak lagi beroperasi, rusak berat, bahkan diduga telah dilelang namun masih tercatat sebagai objek pajak.

"Dan tunggakan pajak Ini tidak terjadi sekaligus, tapi menumpuk dari tahun ke tahun. Ada juga kendaraan yang kondisinya sudah tidak layak, sehingga perlu penelusuran lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa, jika dari sisi regulasi, pemerintah daerah kini memiliki peluang meningkatkan pendapatan melalui skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor.

Saat ini, sekitar 66 persen dari penerimaan pajak kendaraan langsung masuk ke kas daerah pada hari yang sama setelah pembayaran dilakukan dan sisanya masuk ke kas pemprov. 

Kebijakan ini dinilai lebih menguntungkan dibanding sebelumnya, di mana daerah harus menunggu penyaluran dari pemerintah provinsi.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga terus diperkuat melalui pertemuan rutin setiap triwulan. Upaya sosialisasi dan penertiban di lapangan pun dilakukan secara terpadu. Dan juga untuk memastikan penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dengan target pelunasan yang terus didorong.

"Sudah kita sampaikan ke Pemerintah dan OPD masing-masing. Progresnya memang bertahap, tapi kita dorong terus agar bisa segera diselesaikan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved