Ratusan Kendaraan Dinas Toraja Utara Menunggak Pajak
Tunggakan ini disebut terjadi secara bertahap, bukan hanya dalam satu waktu, melainkan akumulasi dari beberapa tahun terakhir
Penulis: Zul Fadli | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- 581 unit kendaraan menunggak pajak di Toraja Utara pada awal Mei 2026
- Sebulan berselang turun menjadi 551 kendaraan
- Tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut didominasi kendaraan roda dua
TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO - Tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Toraja Utara masih mencapai ratusan unit.
Tercatat jumlah kendaraan dinas yang masih menunggap pajak kendaraan pada awal bulan Mei lalu mencapai sebanyak 581 unit kendaraan. Namun awal bulan Juni ini sudah mulai berkurang sebayak 551 kendaraan.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Toraja Utara, dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, H. Jamaruddin, yang membawahi layanan Samsat di Mall Pelayanan Publik Toraja Utara, menympaikan Berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir diawal bulan Mei lalu tercatat sebanyak 581 unit kendaraan dinas belum melunasi kewajiban pajaknya.
"Dan sudah ada progresnya, dan pekan lalu sudah ada sekitar 30 kendaraan dinas yang menyelesaikan tunggakan pajaknya," terangnya Selasa (2/6/2026).
Ia menyebutkan untuk tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut didominasi kendaraan roda dua.
Tunggakan ini disebut terjadi secara bertahap, bukan hanya dalam satu waktu, melainkan akumulasi dari beberapa tahun terakhir.
Ia mengungkapkan, salah satu penyebab utama adalah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi yang berdampak pada prioritas belanja daerah.
Selain itu, ada pula kendaraan yang sudah tidak lagi beroperasi, rusak berat, bahkan diduga telah dilelang namun masih tercatat sebagai objek pajak.
"Dan tunggakan pajak Ini tidak terjadi sekaligus, tapi menumpuk dari tahun ke tahun. Ada juga kendaraan yang kondisinya sudah tidak layak, sehingga perlu penelusuran lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa, jika dari sisi regulasi, pemerintah daerah kini memiliki peluang meningkatkan pendapatan melalui skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
Saat ini, sekitar 66 persen dari penerimaan pajak kendaraan langsung masuk ke kas daerah pada hari yang sama setelah pembayaran dilakukan dan sisanya masuk ke kas pemprov.
Kebijakan ini dinilai lebih menguntungkan dibanding sebelumnya, di mana daerah harus menunggu penyaluran dari pemerintah provinsi.
Selain itu, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga terus diperkuat melalui pertemuan rutin setiap triwulan. Upaya sosialisasi dan penertiban di lapangan pun dilakukan secara terpadu. Dan juga untuk memastikan penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dengan target pelunasan yang terus didorong.
"Sudah kita sampaikan ke Pemerintah dan OPD masing-masing. Progresnya memang bertahap, tapi kita dorong terus agar bisa segera diselesaikan," pungkasnya.
| Pengamat Ekonomi Unhas: Pembatasan PPh Final UMKM Berpotensi Tambah Beban Pelaku Usaha |
|
|---|
| Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Warga Toraja Utara Padati Kantor Samsat |
|
|---|
| Kabar Gembira! Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen Selama Juni 2026 |
|
|---|
| Sekolah di Pedalaman Walenrang Barat Luwu Belum Tersentuh Program MBG |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Belum Bayar Utang DBH Rp12 Miliar ke Maros, DPRD Bulukumba Tagih Utang BPJS Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260603-Jamaruddin-4.jpg)