Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Sekolah Rakyat 2026

Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dibuka: Cek Jadwal, Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

Pendaftaran dibuka 8-14 Juni 2026 melalui portal sscasn.bkn.go.id. Penempatan di seluruh wilayah Indonesia.

Tayang:
Editor: Sakinah Sudin
Instagram @kemensosri @sekolahrakyatid
PPPK SEKOLAH RAKYAT 2026 - Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2026 diposting di Instagram @kemensosri dan @sekolahrakyatid. Cek formasi, syarat, jadwal, dan cara daftarnya. 

Ringkasan Berita:
  • Kemensos membuka seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 dengan total 5.127 formasi dan penempatan di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan.
  • Seleksi menggunakan sistem CAT BKN, pelaksanaan ujian 26 Juni–5 Juli 2026, dan pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan pada 9 Juli 2026.

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2026.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 

Pengumuman mencakup informasi terkait formasi dibutuhkan, kriteria dan persyaratan pelamar, ketentuan dan tata cara pendaftaran, jenis dan jadwal seleksi, sistem kelulusan, dan lainnya.

Berikut selengkapnya Tribun-Timur.com rangkum lowongan kerja PPPK Sekolah Rakyat:

I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 5.127 (lima ribu seratus dua puluh tujuh) formasi dengan rincian, kualifikasi pendidikan, penempatan dan jumlah kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

II. KRITERIA DAN PERSYARATAN PELAMAR

A. Kriteria

Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat adalah:

1. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Lingkungan Kementerian Sosial;

2. Pelamar umum.

B. Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved