Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Wali Kota Makassar Tegaskan PPPK Tetap Aman

Munafri mengatakan, dirinya hadir mewakili Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dalam pembahasan tersebut.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BELANJA PEGAWAI - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancara di TPA Tamangapa Kecamatan Manggala, Rabu (10/6/2026). Pada kesempatan tersebut Munafri menjelaskan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, gubernur, serta bupati dan wali kota se-Indonesia di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. (Humas Pemkot Makassar) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak akan terdampak  relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, gubernur, serta bupati dan wali kota se-Indonesia.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Munafri mengatakan, dirinya hadir mewakili Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dalam pembahasan tersebut.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah permintaan relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai yang wajib diterapkan pada 2027.

Dari RDP tersebut, pemerintah daerah berharap ada regulasi baru yang dapat memberikan ruang penyesuaian dalam penerapan batas maksimal belanja pegawai tersebut.

"Nah, ini kita berharap akan ada regulasi yang muncul untuk sedikit merelaksasi ini, untuk memastikan proses keuangan yang ada di daerah itu bisa berjalan dengan baik," ujar Munafri, Selasa (9/6/2026).

Munafri menegaskan, pembahasan relaksasi tersebut berkaitan dengan meningkatnya beban belanja pegawai di daerah.

Terutama setelah pengangkatan PPPK yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.

"Pasti, karena ini belanja pegawai. Belanja pegawai yang akhirnya beban pegawai yang PPPK itu menjadi bebannya pemerintah kota ataupun pemerintah kabupaten," katanya.

Meski demikian, ia memastikan tidak ada rencana pengurangan PPPK akibat kebijakan tersebut.

Pemerintah Kota Makassar, kata dia, tetap berkomitmen mempertahankan seluruh PPPK yang telah diangkat.

"Dengan adanya PPPK ini, ya benar-benar kita memastikan tidak ada lagi, tidak akan ada proses pengurangan yang ada," tegas Munafri.

Saat ini rasio belanja pegawai Kota Makassar berada di angka 31,89 persen atau mendekati 32 persen.

Angka tersebut sedikit di atas batas maksimal yang ditargetkan pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved