Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Bandar Narkoba Oliv Ungkap Sabu yang Beredar di Tana Toraja Berasal dari Sidrap

Perkara ini mendudukkan empat terdakwa, yakni MJ (25), D (35), AD (26), serta ET alias Oliev (41).

Tayang:
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Anastasya Saidong Ridwan
SIDANG NARKOBA - Suasana persidangan kasus peredaran narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri 1B Makale, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulsel, Rabu (3/6/2026). Kasus ini melibatkan empat orang tersangka salah satunya sebagai bandar utama Olib (41). 

Saat ia menyebut sejak Oktober dirinya melakukan transaksi dengan jumlah yang lebih kecil dibandingkan bulan kedua dan ketiga.

Sementara Doni dalam persidangan mengaku tidak mengetahui dari mana Oliv memperoleh barang tersebut.

Ia hanya mengetahui bahwa Oliv menggunakan sistem tempel dalam menjalankan transaksi.

Menariknya, selama persidangan berlangsung sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada para saksi kerap dijawab dengan kalimat "lupa", sehingga beberapa kali memicu pendalaman pertanyaan dari penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum.

Diketahui pula, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, Oliv dan Doni sebelumnya pernah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polres Tana Toraja.

Usai seluruh saksi memberikan keterangan, majelis hakim mempersilakan para terdakwa kembali duduk di kursi yang telah disediakan di depan ruang sidang.

Usai melakukan sidang majelis hakim kemudian menginformasikan bahwa persidangan akan ditunda selama tiga Minggu dan menjadwalkan sidang lanjutkan pada Rabu, 24 Juni 2026.

Perkara ini menyita perhatian publik karena turut menyeret oknum aparat kepolisian.

Dalam pengembangannya, mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kanit Narkoba, Aiptu Nasrullah, diduga menerima setoran dari para pelaku agar aktivitas peredaran sabu dapat berjalan.

Keduanya telah menjalani sidang etik dan dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp10 juta per pekan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Oliv atau Evanolya Tandipati (41) bersama jaringan disebut memperoleh “izin” mengedarkan sabu dengan kewajiban menyetor uang hingga Rp10 juta per minggu kepada oknum aparat tersebut.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved