Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Bandar Narkoba Oliv Ungkap Sabu yang Beredar di Tana Toraja Berasal dari Sidrap

Perkara ini mendudukkan empat terdakwa, yakni MJ (25), D (35), AD (26), serta ET alias Oliev (41).

Tayang:
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Anastasya Saidong Ridwan
SIDANG NARKOBA - Suasana persidangan kasus peredaran narkoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri 1B Makale, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulsel, Rabu (3/6/2026). Kasus ini melibatkan empat orang tersangka salah satunya sebagai bandar utama Olib (41). 

Penggeledahan rumah Oliv turut disaksikan oleh lurah setempat yang hadir sebagai saksi masyarakat.

Dalam proses tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap (bong), telepon genggam, timbangan digital serta narkotika jenis sabu.

Seluruh barang bukti kemudian diperlihatkan dalam persidangan dan dibenarkan oleh para saksi yang hadir.

Persidangan berlangsung cukup panjang ketika penasihat hukum para terdakwa mulai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi polisi terkait prosedur penangkapan, pemeriksaan urine hingga dugaan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.

Baca juga: Narkoba di Bulukumba Dipasok dari Makassar dan Parepare

Dalam sidang juga terungkap keterangan hasil penyidikan terkait dugaan transaksi narkotika yang melibatkan para terdakwa.

Jaya disebut memperoleh sabu seharga Rp400 ribu melalui seseorang bernama Damri. 

Transaksi dilakukan melalui aplikasi Facebook Messenger sebelum akhirnya bertemu langsung di kawasan Kete Kesu.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik terungkap dugaan bahwa terdakwa Oliv memperoleh pasokan narkotika dari Bos berinisial SDY di Kabupaten Sidrap yang dikenalnya melalui jaringan pengguna narkotika.

Hubungan tersebut disebut telah berlangsung sejak Oktober 2025.

Dalam keterangannya yang dibacakan di persidangan, Oliv diduga beberapa kali melakukan pemesanan narkotika dengan sistem pembayaran bertahap berdasarkan kepercayaan tanpa menggunakan identitas resmi.

Penyidik mengungkap satu ball narkotika diduga berisi sekitar 45 gram sabu.

Oliv disebut pernah membeli setengah ball atau sekitar 22,5 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp17,5 juta. 

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening di Sidrap melalui layanan BRILink dengan uang muka sebesar Rp5 juta.

Penyidik juga mengungkap dugaan transaksi lain hingga mencapai dua ball atau sekitar 90 gram sabu yang disebut terjadi pada Januari 2026.

Dalam keterangannya, Oliv menyebutkan dimana ia melakukan transaksi yakni di bulan Oktober, Desember, dan Januari 2026.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved