Sidang Bandar Narkoba Oliv Ungkap Sabu yang Beredar di Tana Toraja Berasal dari Sidrap
Perkara ini mendudukkan empat terdakwa, yakni MJ (25), D (35), AD (26), serta ET alias Oliev (41).
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKALE - Persidangan lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Oliv dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Makale, Kelurahan Pantan, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, Selasa (2/6/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yakni oleh Ketua PN Makale, Medi Rapi Batara Randa, didampingi majelis hakim lainnya, yakni Juru bicara PN Makale Yudhi Bombing.
Perkara ini mendudukkan empat terdakwa, yakni MJ (25), D (35), AD (26), serta ET alias Oliev (41).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap rangkaian penangkapan hingga dugaan aliran narkotika yang beredar di wilayah Toraja.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim terlebih dahulu membacakan identitas para saksi yang akan memberikan keterangan.
Baca juga: Biadab Pemuda Tallo Rudapaksa dan Bunuh Bocah 3 SD Akibat Candu Narkoba dan Film Dewasa
Selanjutnya para saksi disumpah menggunakan kitab suci agama masing-masing sebelum memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi, terdiri dari seorang lurah di wilayah Kabupaten Toraja Utara serta dua anggota Satresnarkoba Polres Tana Toraja, yakni Putra dan Arifin yang terlibat langsung dalam proses penangkapan para terdakwa.
Dari keterangan saksi polisi terungkap, penangkapan bermula pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale.
Saat itu tim kepolisian melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati Jaya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya kaca pireks, plastik bening serta narkotika yang tersimpan dalam kaca pireks.
Setelah dilakukan interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan bergerak menuju kawasan Terminal Makale di Kelurahan Kamali Pentalluan sekitar pukul 23.00 Wita.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kemudian mengarah kepada seorang pria bernama Doni yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Keesokan harinya, Kamis (29/1/2026), petugas mendatangi rumah Doni di wilayah Karassik, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Dalam penggeledahan yang disaksikan keluarga terdakwa, polisi melakukan pencarian barang bukti dan melanjutkan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah terdakwa Oliv yang berada di wilayah Rantepao.
Penggeledahan rumah Oliv turut disaksikan oleh lurah setempat yang hadir sebagai saksi masyarakat.
Dalam proses tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap (bong), telepon genggam, timbangan digital serta narkotika jenis sabu.
Seluruh barang bukti kemudian diperlihatkan dalam persidangan dan dibenarkan oleh para saksi yang hadir.
Persidangan berlangsung cukup panjang ketika penasihat hukum para terdakwa mulai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi polisi terkait prosedur penangkapan, pemeriksaan urine hingga dugaan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
Baca juga: Narkoba di Bulukumba Dipasok dari Makassar dan Parepare
Dalam sidang juga terungkap keterangan hasil penyidikan terkait dugaan transaksi narkotika yang melibatkan para terdakwa.
Jaya disebut memperoleh sabu seharga Rp400 ribu melalui seseorang bernama Damri.
Transaksi dilakukan melalui aplikasi Facebook Messenger sebelum akhirnya bertemu langsung di kawasan Kete Kesu.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan penyidik terungkap dugaan bahwa terdakwa Oliv memperoleh pasokan narkotika dari Bos berinisial SDY di Kabupaten Sidrap yang dikenalnya melalui jaringan pengguna narkotika.
Hubungan tersebut disebut telah berlangsung sejak Oktober 2025.
Dalam keterangannya yang dibacakan di persidangan, Oliv diduga beberapa kali melakukan pemesanan narkotika dengan sistem pembayaran bertahap berdasarkan kepercayaan tanpa menggunakan identitas resmi.
Penyidik mengungkap satu ball narkotika diduga berisi sekitar 45 gram sabu.
Oliv disebut pernah membeli setengah ball atau sekitar 22,5 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp17,5 juta.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening di Sidrap melalui layanan BRILink dengan uang muka sebesar Rp5 juta.
Penyidik juga mengungkap dugaan transaksi lain hingga mencapai dua ball atau sekitar 90 gram sabu yang disebut terjadi pada Januari 2026.
Dalam keterangannya, Oliv menyebutkan dimana ia melakukan transaksi yakni di bulan Oktober, Desember, dan Januari 2026.
Saat ia menyebut sejak Oktober dirinya melakukan transaksi dengan jumlah yang lebih kecil dibandingkan bulan kedua dan ketiga.
Sementara Doni dalam persidangan mengaku tidak mengetahui dari mana Oliv memperoleh barang tersebut.
Ia hanya mengetahui bahwa Oliv menggunakan sistem tempel dalam menjalankan transaksi.
Menariknya, selama persidangan berlangsung sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada para saksi kerap dijawab dengan kalimat "lupa", sehingga beberapa kali memicu pendalaman pertanyaan dari penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum.
Diketahui pula, berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, Oliv dan Doni sebelumnya pernah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polres Tana Toraja.
Usai seluruh saksi memberikan keterangan, majelis hakim mempersilakan para terdakwa kembali duduk di kursi yang telah disediakan di depan ruang sidang.
Usai melakukan sidang majelis hakim kemudian menginformasikan bahwa persidangan akan ditunda selama tiga Minggu dan menjadwalkan sidang lanjutkan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Perkara ini menyita perhatian publik karena turut menyeret oknum aparat kepolisian.
Dalam pengembangannya, mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama Kanit Narkoba, Aiptu Nasrullah, diduga menerima setoran dari para pelaku agar aktivitas peredaran sabu dapat berjalan.
Keduanya telah menjalani sidang etik dan dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp10 juta per pekan dari para tersangka.
Atas perbuatannya, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Oliv atau Evanolya Tandipati (41) bersama jaringan disebut memperoleh “izin” mengedarkan sabu dengan kewajiban menyetor uang hingga Rp10 juta per minggu kepada oknum aparat tersebut.(*)
| Dulu Ramai, Kini Terminal Pangkajene Sidrap hanya Hidup Saat Hari Pasar |
|
|---|
| Syaharuddin Alrif Pamer Skill di Turnamen Sepak Bola Sidrap Cup 2026 |
|
|---|
| Warga Sidrap Ramai-ramai Beli Emas |
|
|---|
| Kenang Era Mahasiswa, Kadis Perhubungan Sidrap Andi Bahari Konsisten Dukung Argentina |
|
|---|
| SMPN 3 Pangsid Sidrap Andalkan Program Bahasa Inggris, Siswa Baru Ditampung di 3 Kelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260603-Sidang-narkoba.jpg)