Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK angkatan 2024 Mengadu ke DPRD Toraja Utara, Gaji dan SK Belum Terbit

Keresahan mereka terkait belum terbitnya surat keputusan (SK) perpanjangan serta gaji yang belum dibayarkan selama dua bulan beserta Gaji 13.

Tayang:
Penulis: Zul Fadli | Editor: Waode Nurmin
Tribun-timur.com/Zul Fadli
AUDIENS. PPPK angkatan 2024 yang mendatangi DPRD Toraja Utara, Senin (8/6/2026).  Keluhkan gaji dan SK yang belum diperpanjang.  PPPK angkatan 2024 Mengadu ke DPRD Toraja Utara, Gaji dan SK Belum Terbit 

Menurutnya, belanja pegawai di Toraja Utara telah mencapai sekitar 54 persen dari APBD, jauh di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Memang berat. Jumlah PPPK di Toraja Utara sekitar empat ribu lebih, sementara PNS hanya sekitar 3.400 orang. Di banyak daerah lain justru jumlah PNS lebih banyak dibanding PPPK," kata Julianto.

Meski demikian, ia menilai hak PPPK yang telah bekerja selama dua bulan tetap harus dibayarkan.

"Kalau saya tentunya, hak mereka yang sudah bekerja harus diberikan. Mereka sudah menjalankan tugas selama dua bulan tetapi belum menerima gaji," ujarnya.

Julianto menegaskan DPRD hanya dapat memberikan masukan kepada pemerintah daerah karena kewenangan penggunaan anggaran berada di tangan kepala daerah.

"Kami akan menyampaikan kepada bupati dan wakil bupati bahwa ada keresahan PPPK terkait gaji dan SK yang belum terbit. Tetapi kami tidak bisa memaksakan karena kewenangan pengguna anggaran ada pada bupati," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Toraja Utara, Herman Pabesak, mengatakan pihaknya akan menjadwalkan rapat dengan pemerintah daerah untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir tersebut.

"Kami akan mendengar penjelasan pemerintah daerah terlebih dahulu agar mendapatkan kejelasan. DPRD tidak ingin memberikan informasi yang belum pasti kepada masyarakat maupun PPPK," kata Herman.

Ia meminta seluruh pihak memberikan waktu kepada DPRD untuk melakukan koordinasi dan memperoleh informasi yang utuh sebelum mengambil kesimpulan maupun langkah lanjutan.

"Kami memahami keresahan saudara-saudara PPPK. Namun kami juga harus mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah agar persoalan ini dapat ditangani dengan baik," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved