Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlibat Judi 6 Pria Ditangkap Polisi di di Arena Pasilaga Tedong Rantepao Toraja Utara

Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Toraja Utara, IPDA Fritz Pasulu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Tayang:
Penulis: Zulfadli Dessiganti | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Zulfadli Dessiganti
PASILAGA TEDONG - Empat pria yang diamankan Polres Toraja Utara saat kedapatan melakukan perjudian di area adu kerbau di Lembang (Desa) Saloso, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, beberapa waktu lalu.  Empat pria tersebut kini di tahan di Mapolres Toraja Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO - Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara menangkap enam pria yang diduga terlibat praktik perjudian dalam arena adu kerbau (Ma'Pasilaga Tedong) di Lembang (Desa) Saloso, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara

Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Toraja Utara, IPDA Fritz Pasulu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang diduga digunakan sebagai taruhan.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Resmob melakukan pengamanan kegiatan adat Rambu Solo' yang di dalamnya terdapat atraksi adu kerbau pada senin (8/6/2026).

Namun di tengah berlangsungnya kegiatan adat, petugas menemukan adanya aktivitas taruhan yang dilakukan sejumlah penonton.

"Tim mendapati beberapa orang tengah melakukan taruhan uang saat pertandingan adu kerbau berlangsung. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku," Terangnya, Jumat (12/6/2026).

Ia menyebutkan, pada senin (8/6/2026) sebanyak dua orang inisial YP dan YA ditangkap pada hari pertama. 

"Dengan barang bukti uang sebanyak Rp. 2.318.000," Sebutnya. 

Baca juga: Empat Penjudi Ditangkap di Arena Adu Kerbau Toraja Utara, Polisi Sita Rp2,5 Juta

Kemudian pada hari kedua pada selasa (9/6/2026) sebanyak, empat pria yang diamankan aparat kepolisian berinisial LL (24), warga Tallunglipu, Toraja Utara; EM (22), warga Sangalla, Tana Toraja; SS (41), warga Lamunan, Tana Toraja; dan JT (30), warga Tallunglipu, Toraja Utara.

"Dan kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 2,5 juta, pecahan 100 ribu 20 lembar dan pecahan 50 ribu 10 lembar," Ungkapnya. 

Ia menjelaskan, keenam terduga pelaku juga telah mengakui melakukan praktik perjudian di arena adu kerbau tersebut.

Pihaknya menegaskan, akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang memanfaatkan kegiatan adat sebagai kedok aktivitas ilegal.

Sehingga kasat reskrim polres Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk menjaga keluhuran adat istiadat Toraja dan tidak mencederainya dengan praktik perjudian dalam bentuk apa pun. 

"Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan kegiatan budaya dan adat sebagai sarana melakukan pelanggaran hukum," harapnya.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved