Penjelasan Resmi Pemkab Pinrang Tidak Buka Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2026
Keputusan tersebut diambil karena belanja pegawai Pemkab Pinrang telah mencapai sekitar 40 persen dari total anggaran daerah.
Penulis: Moh Faizal Lupphy S | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan, memutuskan tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil karena belanja pegawai Pemkab Pinrang telah mencapai sekitar 40 persen dari total anggaran daerah.
Kepala Bidang Pengadaan, Perundang-undangan, dan Data ASN BKPSDM Pinrang, Ruli, mengatakan keputusan itu merupakan hasil rapat bersama Sekretaris Daerah dan pihak terkait.
"Tahun ini kita tidak mengusulkan pembukaan formasi CPNS maupun PPPK," kata Ruli saat ditemui Tribun-Timur.com di kantornya, Senin (8/6/2026).
Menurut Ruli, langkah tersebut dilakukan untuk menekan persentase belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Saat ini, belanja pegawai Kabupaten Pinrang berada di kisaran 40 persen, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai tahun 2027.
"Hal itu dilakukan demi menurunkan persentase belanja pegawai kita," ujarnya.
Data BKPSDM Pinrang mencatat jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sebanyak 4.371 orang. Sementara PPPK penuh waktu berjumlah 1.411 orang dan PPPK paruh waktu sebanyak 4.160 orang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pinrang, Agurhan Madjid, membenarkan kondisi tersebut.
Ia menyebut anggaran belanja pegawai yang dialokasikan dalam APBD pokok 2026 mencapai Rp604,7 miliar.
"Total belanja pegawai yang dianggarkan di APBD pokok tahun ini sebesar Rp604,7 miliar," kata Agurhan.
Menurutnya, penambahan pegawai baru berpotensi meningkatkan beban anggaran dan membuat daerah sulit memenuhi batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kapan kita menerima pegawai baru, tentu belanja pegawai akan bertambah lagi," ujarnya.
Sebagai solusi, Pemkab Pinrang memilih mempertahankan PPPK paruh waktu karena pembiayaannya tidak masuk dalam pos belanja pegawai.
"Sebab anggaran PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa," jelas Agurhan.
Pemkab Pinrang berharap kebijakan tersebut dapat menjaga kondisi keuangan daerah sekaligus memenuhi ketentuan pemerintah pusat terkait batas belanja pegawai.
Versi ini lebih ringkas, menghilangkan pengulangan, dan fokus pada fakta utama serta alasan Pemkab Pinrang tidak membuka formasi CPNS dan PPPK tahun 2026.(*)
| Alasan Pemkot Parepare Tak Usulkan Formasi CPNS 2026 |
|
|---|
| Perkara Korek Api Tak Bertuan Jatuh di Jalan, Dua Pria Nyaris Baku Hantam |
|
|---|
| Info Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026: Formasi, Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar |
|
|---|
| Tangis Bahagia Sambut Jamaah Haji Pinrang, Puluhan Anggota Pramuka Sigap Angkat Koper |
|
|---|
| Jemaah Haji Pinrang Tiba di Masjid Al-Munawwir, Satu Masih Tinggal di Arab Saudi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BKPSDM-pinrang-2026-66.jpg)