Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UNM

Mengapa Kemendiktisaintek Pilih Guru Besar Unhas Jabat Plh Rektor UNM? Mahasiswa Protes Prof Farida

Wakil Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) itu menggantikan Prof Karta Jayadi yang diberhentikan dari Kemendiktisaintek.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
UNM - Prof Farida Patittingi Wakil Rektor Unhas. Prof Farida kini menjabat Plh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Ringkasan Berita:
  • Prof. Farida Patittingi telah memimpin Universitas Negeri Makassar (UNM) selama 81 hari sejak dilantik sebagai Plh Rektor pada 4 November 2025, menggantikan Prof. Karta Jayadi. 
  • Kepemimpinannya mendapat penolakan dari mahasiswa UNM yang menilai Plh Rektor seharusnya berasal dari internal kampus. 
  • Demonstrasi berlangsung pada 22 Januari 2026 bersamaan dengan kunjungan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof. Togar M. Simatupang.

TRIBUN-TIMUR.COM - Prof Farida Patittingi sudah 81 hari memimpin Universitas Negeri Makassar (UNM) per 24 Januari 2026.

Ia dilantik menjadi Plh Rektor UNM 4 November 2025.

Wakil Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) itu menggantikan Prof Karta Jayadi yang diberhentikan dari Kemendiktisaintek.

Hampir tiga bulan memimpin UNM, Prof Farida Patittingi, didemo mahasiswanya.

Mahasiswa menolak Prof Farida menjabat Plh Rektor UNM.

Demo mahasiswa UNM di kampus Phinisi Jl AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: Profil Prof Farida Patittingi, Baru 2 Bulan Gantikan Prof Karta Kini Ditolak Jabat Plh Rektor UNM

Para mahasiswa memprotes Plh Rektor tak dijabat oleh orang internal UNM.

Padahal banyak guru besar atau profesor di UNM.

Menariknya demo mahasiswa bersamaan kunjungan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Prof Togar M Simatupang.

Prof Togar menegaskan, pemerintah terbuka terhadap setiap opini, kritik, maupun keberatan yang disampaikan pihak-pihak terkait. 

Ia memastikan seluruh proses yang berjalan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mengapresiasi atas opini yang disampaikan. Kami sebagai pelaksana di pemerintahan tentunya terbuka untuk melakukan dialog bilamana ada yang disebut dengan keluhan, komplain, atau tuduhan tidak adil, kami bersedia menerima," kata Togar.

Ia juga menekankan, jika pihak terlapor memilih menempuh jalur hukum, pemerintah tidak akan menghalangi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

"Dan juga kalau mau dilanjutkan ke dalam ranah hukum, misalkan digugat di aparat penegak hukum, silakan. Kami terbuka, kami bekerja secara profesional, kami transparan, dan kami menghormati hak-hak beliau," jelasnya 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved