TOPIK
Korupsi Chromebook di Kemendikbud
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengumumkan penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
-
Kepala sekolah di Bone akui laptop bantuan Kemendikbudristek sangat membantu siswa, khususnya dalam pelaksanaan ANBK dan tugas sekolah.
-
Bantuan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dianggarkan melalui APBD Jeneponto yang disalurkan oleh Dinas terkait.
-
Bantuan Chromebook ini diterima pihak sekolah sejak tahun 2021 lalu dan hingga kini masih dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
-
Pengusaha service komputer di Bulukumba bernama Yusman Wahab mengungkap bahwa ada ratusan chromebook telah ditumpuk di tokonya.
-
Laptop Chromebook sendiri berbeda dari laptop biasa yang lebih banyak ditemukan menggunakan sistem operasi Windows atau Linux.
-
Pengamat IT, Wahyu Hidayat M, menjelaskan, chromebook itu memiliki sistem operasi seperti, Windows dan Linux namun memiliki berbagai kekurangan.
-
Setidaknya sekitar 204 sekolah mendapatkan bantuan Chromebook yang terdiri dari PAUD, SD, SMP dan SMA.
-
Dari sekian banyak jenis laptop yang tersedia, dua di antaranya umum dijumpai adalah laptop Windows dan Chromebook.
-
Korupsi Chromebook di Kemendikbud menyeret empat mantan pegawai Kemendikbudristek.
-
Kejagung kini didesak menerbitkan red notice ke interpol agar negara dimana Jurist Tan berada menyerahkan yang bersangkutan.
-
Bantuan 10 Chromebook di SMP Muhammadiyah 13 Makassar belum ideal. Guru harap penambahan unit karena kebutuhan terus meningkat.
-
Guru di Bulukumba kesulitan gunakan Chromebook karena kendala jaringan dan sistem bawaan. Pengadaan perangkat ini sedang berproses hukum di pusat.
-
Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025 lalu.
-
Jurist Tan telah ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
-
Kejagung) mengungkapkan sejumlah temuan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019–2022.