Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Chromebook di Kemendikbud

Nadiem Perintahkan Stafsus dan Direktur Kemendikbud Adakan Laptop Chromebook

Kejagung) mengungkapkan sejumlah temuan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019–2022. 

|
Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung selama 9 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. Bukti belum cukup menjadi alasan Kejagung belum menetapkan Nadiem menjadi tersangka meski sudah diperiksa selama sembilan jam. Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sejumlah temuan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek ) periode 2019–2022. 

Salah satu temuan tersebut adalah keberadaan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team.”

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyebut grup WA itu dibuat sebelum Nadiem resmi dilantik menjadi menteri. Di dalam grup WA tersebut kemudian dilakukan pembahasan soal rencana program digitalisasi di Kemendikbud Ristek.

"Pada Agustus 2019 JT (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan FN membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019. NAM diangkat sebagai Menteri di sekitar bulan Desember 2019," kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7) malam.

Setelah Nadiem resmi diangkat menjadi menteri, proses pengadaan program digitalisasi itu terus berlanjut.

Singkatnya, pada Februari dan April 2020, Nadiem bersama Jurist Tan dan mantan konsultan Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek

"Selanjutnya JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek menggunakan Chrome OS di antaranya co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbud Ristek," tutur Qohar.

Lalu berlanjut pada 6 Mei 2020, Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih, Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring yang dipimpin Nadiem.

Kala itu, Mulatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbud Ristek, sementara Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek

"NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ucap Qohar.

Adapun Ibrahim juga disebut mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook dalam rapat Zoom Meeting bersama tim tersebut.

Walhasil, Chromebook dipilih sebagai perangkat utama untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut rencana pengadaan program digitalisasi di Kemendikbud Ristek itu sudah bergulir, bahkan sebelum Nadiem masuk dalam pemerintahan.

"Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet," kata Harli.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 ini Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek, Mulyatsyah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved