Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Chromebook di Kemendikbud

Kelebihan dan Kekurangan Chromebook, Bikin Nadiem Dalam Masalah

Korupsi Chromebook di Kemendikbud menyeret empat mantan pegawai Kemendikbudristek.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/9to5google
NADIEM MAKARIM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim diperiksa Kejaksaan Agung selama 9 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun. Bukti belum cukup menjadi alasan Kejagung belum menetapkan Nadiem menjadi tersangka meski sudah diperiksa selama sembilan jam. Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kelebihan dan kekurangan Chromebook.

Kasus dugaan korupsi Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang bergulir.

Proyek Chromebook itu era Nadiem Makarim Mendikbudristek.

Korupsi Chromebook di Kemendikbud menyeret empat mantan pegawai Kemendikbudristek.

Mereka adalah stafsus Jurist Tan (JT); Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW).

Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, keempatnya dianggap melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan Chromebook di era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.

"Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar saat konferensi pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam, dikutip dari Kompas.com.

Nadiem pun ikut tertimpa masalah dalam kasus itu.

Nadiem didampingi pengacara, Hotman Paris sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022.

Ia keluar ruangan setelah diperiksa selama sembilan jam oleh Kejagung pada Selasa (15/7/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Nadiem belum ditetapkan tersangka karena belum cukup dua alat bukti.

Kendati demikian, Qohar mengatakan pihaknya penyelidikan terkait adanya investasi dari perusahaan multinasional Google ke Gojek.

Pasalnya, ada dugaan Nadiem memperoleh keuntungan dari proyek yang merugikan negara mencapai Rp1,9 triliun tersebut.

"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem), ini yang kami sedang dalami, penyidik fokus kesana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek."

"Nanti, kalau saatnya ada dua bukti cukup, tentu akan kita rilis (hasilnya) ke teman-teman wartawan. Kenapa tadi NAM sudah diperiksa dari siang sampai malam tapi belum jadi tersangka, karena menurut kesimpulan penyidik masih perlu adanya pendalaman alat bukti," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved