TOPIK
Remaja Pinrang Dikeroyok
-
Kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pinrang untuk diproses lebih lanjut.
-
Permohonan diversi itu diajukan orang tua tersangka, Sanung, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Pinrang.
-
Berkas penganiayaan remaja Pinrang diserahkan ke Kejari setelah rampung.
-
Koban didampingi oleh kedua orangtuanya dan pihak Lembaga Peduli Kesajahteraan Perempuan dan Anak (LP-KPA).
-
Setelah penganiayaan itu, Riska kerap megeluarkan darah dari mulut dan hidung saat batuk.
-
Koban didampingi oleh kedua orang tua dan pihak Lembaga Peduli Kesajahteraan Perempuan dan Anak (LP-KPA).
-
Eni terjerat pasal 56 KUHP tentang pembiaran atau membantu melakukan kejahatan.
-
ND sempat memohon agar diterima untuk Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di sekolah tersebut, namun tidak jadi.
-
Kedua saksi itu adalah VR (13), siswi salah satu SD Negeri di Kecamatan Duampanua, Pinrang dan LS (15), siswi salah satu SMPN di Kecamatan Duampanua
-
Salah seorang pelaku mengaku pernah mengirim video itu ke rekan sekolahnya.
-
Keempat pelaku pengeroyok terhadap siswa SMP Negeri di Pinrang itu yakni, Nelda, Ranhy, Selvi, Eni. Keempatnya pun telah diamankan di Mapolres Pinrang
-
Saat ini, TribunPinrang.com belum mendapatkan konfirmasi dari SN, lantaran legislator Dapil I tersebut tidak berada di kantor, Senin (21/11/2016) pagi
-
Nasir menjelaskan, Riska mengupload foto tersebut dengan menggunakan akun facebook Riska X Behell.
-
"Kita sudah jemput korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Korban pun mengalami trauma takut pasca mengalami penganiayaan,"
-
Kapolsek Duampanua Pinrang, AKP Ardinal Alam membenarkan adanya kejadian itu. "Hal itu benar adanya, kasus itu kini dilimpahkan ke pihak PPA Polres