Remaja Pinrang Dikeroyok
Kasus Pengeroyokan Riska Dipastikan Kelar Tanpa Vonis Pengadilan, Ini Penjelasannya
Permohonan diversi itu diajukan orang tua tersangka, Sanung, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPINRANG.COM, DUAMPANUA - Kasus penganiayaan Riska (16) oleh tiga remaja perempuan di Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, hampir dipastikan selesai tanpa adanya vonis pengadilan.
Pasalnya, permohonan diversi (pengalihan penyelesaian perkara) yang diajukan orang tua seorang tersangka, diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
"Benar, pihak keluarga tersangka telah mengajukan diversi beberapa hari lalu dan itu kami terima," tutur Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang, Ahmad Attamimi kepada TribunPinrang.com, Minggu (11/12/2016).
Ahmad menyebutkan, diversi itu akan diberikan setelah kasus tersebut dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Pinrang.
"Jadi, wewenang diversi sepenuhnya ada di tangan pengadilan nantinya," ucapnya.
Permohonan diversi itu diajukan orang tua tersangka, Sanung, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Pinrang.
Diversi diajukan saat kasus itu masuk pada proses pelimpahan tahap II ke Kejari Pinrang, beberapa hari lalu.
Alasannya, pihak orang tua korban dan tersangka telah bersepakat damai. (*)