Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remaja Pinrang Dikeroyok

Kasus Pengeroyokan Riska Dipastikan Kelar Tanpa Vonis Pengadilan, Ini Penjelasannya

Permohonan diversi itu diajukan orang tua tersangka, Sanung, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Pinrang.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
hery/tribunpinrang.com
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang, Ahmad Attamimi. 

TRIBUNPINRANG.COM, DUAMPANUA - Kasus penganiayaan Riska (16) oleh tiga remaja perempuan di Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, hampir dipastikan selesai tanpa adanya vonis pengadilan.

Pasalnya, permohonan diversi (pengalihan penyelesaian perkara) yang diajukan orang tua seorang tersangka, diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

"Benar, pihak keluarga tersangka telah mengajukan diversi beberapa hari lalu dan itu kami terima," tutur Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang, Ahmad Attamimi kepada TribunPinrang.com, Minggu (11/12/2016).

Ahmad menyebutkan, diversi itu akan diberikan setelah kasus tersebut dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Pinrang

"Jadi, wewenang diversi sepenuhnya ada di tangan pengadilan nantinya," ucapnya.

Permohonan diversi itu diajukan  orang tua tersangka, Sanung, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Pinrang.

Diversi diajukan saat kasus itu masuk pada proses pelimpahan tahap II ke Kejari Pinrang, beberapa hari lalu.

Alasannya, pihak orang tua korban dan tersangka telah bersepakat damai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved