Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remaja Pinrang Dikeroyok

Dua Tersangka Pengeroyokan Riska Puteri Legislator Pinrang

Saat ini, TribunPinrang.com belum mendapatkan konfirmasi dari SN, lantaran legislator Dapil I tersebut tidak berada di kantor, Senin (21/11/2016) pagi

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Dua Tersangka Pengeroyokan Riska Puteri Legislator Pinrang
hery/tribunpinrang.com
Keempat tersangka kasus penganiayaan seorang remaja bernama Riska alias Aska (16), di Kecamatan Duampanua, Pinrang.

TRIBUNPINRANG.COM, DUAMPANUA - Dua dari empat tersangka kasus penganiayaan seorang remaja bernama Riska alias Aska (16), di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dikabarkan adalah putri seorang legislator DPRD Kabupaten Pinrang.

Kedua tersangka tersebut adalah HRN binti SN (17) dan EN binti SN (20).

Kepala Reserse dan Kriminal Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir membenarkan hal itu.

"Hal itu benar, dua diantaranya adalah anak pejabat," kata Nasir pada TribunPinrang.com, Senin (21/11/2016).

Nasir menjelaskan, dalam penegakkan hukum, tak ada pandang bulu.

"Semua harus diproses sebagaimana mestinya," jelasnya.

HRN Binti SN dan EN binti SN ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua rekannya yakni SLF (15) dan NLD (18), yang terlibat dalam penganiayaan seorang remaja perempuan asal Pekkabata, Kecamatan Duampanua, di sekitar lokasi SMP Negeri 5 Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Rabu (2/11/2016) lalu.

Saat ini, TribunPinrang.com belum mendapatkan konfirmasi dari SN, lantaran legislator Dapil I tersebut tidak berada di kantor, Senin (21/11/2016) pagi.

Nomor selulernya pun tak aktif.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved