Remaja Pinrang Dikeroyok
Kasus Pengeroyokan Riska Tetap Diproses Kejari Pinrang
Kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pinrang untuk diproses lebih lanjut.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPINRANG.COM, DUAMPANUA - Kasus pengeroyokan remaja asal Pinrang, Riska (15) oleh tiga rekannya di Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, tetap diproses melalui jalur hukum.
Kasus pengeroyokan itu melibatkan tiga pelaku yaitu, NLD (18), EN (20), dan HS (17).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pinrang Ahmad Attamimi saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Senin (26/12/2016).
"Kami pasti proses kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Ahmad menjelaskan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pinrang untuk lanjutan proses hukumnya.
"Insya Allah sidang akan dimulai 4 Januari 2017 mendatang," katanya.
Ahmad menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan dua Jaksa untuk kasus itu.
"Kedua Jaksa itu adalah Hasrah dan saya sendiri," ucapnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Peduli Kesejahteraan Perempuan dan Anak (LP-KPA) Andi Yamaponto mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang telah serius dalam menangani kasus itu.
"Kami terus berharap, agar semua pihak betul-betul ikut mengawal dan menuntaskan kasus ini," katanya.
Video pengeroyokan Riska alias Aska (16) oleh tiga remaja perempuan lainnya itu, pertama kali diupload pemilik akun facebook bernama Sindy Putrye pada, Kamis (17/11/2016) lalu.
(*)