Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remaja Pinrang Dikeroyok

Polres Pinrang Pulangkan Satu Penganiaya Riska, Ini Alasannya

Eni terjerat pasal 56 KUHP tentang pembiaran atau membantu melakukan kejahatan.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
Hery Syahrullah/tribunpinrang.com
Empat pelaku pelaku penganiayaan terhadap Riska: Nelda, Ranhy, Selvi, Eni (kiri ke kanan), di Markas Polres Pinrang, Minggu (20/11/2016) malam 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Eni (20), satu dari empat tersangka penganiaya Riska alias Aska (16), dipulangkan oleh pihak Polres Pinrang.

Eni dipulangkan ke rumahnya, Kelurahan Data, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

"EN dipulangkan karena sedang sakit dan dalam keadaan hamil 4 bulan," tutur
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pinrangn AKP M Nasir pada TribunPinrang.com, Selasa (22/11/2016).

Ia menjelaskan, meski Eni dipulangkan, tak berarti menggugurkan statusnya sebagai tersangka.

"EN tetap tersangka, namun kami tidak tahan karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun," ujar Nasir.

Ia menambahkan, Eni terjerat pasal 56 KUHP tentang pembiaran atau membantu melakukan kejahatan.

"Tapi, kami tetap akan proses lebih lanjut," ucap Nasir.

Tersangka lainnya dalam kasus itu dalah ND (18), SL (15), dan RN (17).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved