Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Takalar Ringkus Pelaku Penikaman hingga Geng Busur, Lima Orang Diamankan

Korban penikaman Asis Dg Ngila mengalami luka tusuk di bagian perut dan dada kiri setelah diserang F menggunakan pisau jenis klewang.

Tayang:
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/QAYYUM
KRIMINAL TAKALAR - Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Haryanto memaparkan pengungkapan sejumlah kasus kriminal di Aula Satreskrim Polres Takalar, Rabu (13/5/2026). Polisi mengamankan lima pelaku kasus penikaman, penganiayaan busur dan pencurian emas beserta sejumlah barang bukti.   

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Takalar mengungkap sejumlah kasus kriminal, mulai dari penikaman, penganiayaan menggunakan busur, hingga pencurian emas dalam konferensi pers di Polres Takalar, Rabu (13/5/2026). 
  • Polisi mengamankan lima terduga pelaku beserta barang bukti berupa klewang, anak busur, ketapel, dan sepeda motor.
  • Salah satu kasus yang diungkap yakni penikaman terhadap Asis Dg Ngila di Dusun Tala-tala, Kecamatan Galesong. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pelaku penikaman F di Tala-tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Takalar, akhirnya ditangkap.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Haryanto, saat konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Takalar, Jalan H Ashar Dg Mangung, Kecamatan Pattallassang, Rabu (13/5/2026).

Korban penikaman Asis Dg Ngila mengalami luka tusuk di bagian perut dan dada kiri setelah diserang F menggunakan pisau jenis klewang.

“Korban sudah agak membaik sekitar 20 sampai 30 persen, namun lukanya masih basah,” ujar Iptu Haryanto.

Peristiwa penikaman terjadi saat pelaku menjemput anaknya di rumah kerabat korban.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Kemensos dan Kecamatan Pattallassang Takalar Jemput Data 2.000 Anak untuk Program Sekolah Rakyat

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Kurang dari tiga kali 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

“Tim dari Polsek Galesong bersama Kanit Reskrim langsung bergerak ke Kolaka atas koordinasi Kasat Reskrim dan pelaku berhasil diamankan,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau jenis klewang sepanjang 28 sentimeter dengan gagang kayu hitam.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain kasus penikaman, Satreskrim Polres Takalar juga mengungkap tiga kasus penganiayaan menggunakan busur.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, M, dan D.

Salah satu pelaku, yakni J, diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bontonompo.

Iptu Haryanto mengatakan aksi penyerangan menggunakan busur menjadi perhatian serius karena dinilai meresahkan masyarakat.

“Motif rata-rata karena dendam pribadi ataupun ikut-ikutan kelompok tertentu,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved