Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan 2 Anggota DPRD Takalar Tersangka Penipuan Minta Tak Ditahan

Israwati dan Sri Reki Ulandari mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Takalar

Penulis: Makmur | Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
PENANGGUHAN PENAHANAN - Kolase foto Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta (tengah) diapit dua anggota DPRD Takalar Israwati (kiri) dan Sri Reski Ulandari (kanan). Dua anggota DPRD Takalar tersangka penipuan itu ajukan penangguhan penahanan. 

‎TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR - Dua Anggota DPRD Takalar Israwati dan Sri Reki Ulandari, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke polisi. 

‎Permohonan itu diajukan keduanya melalui kuasa hukum keduanya, Prawidi Wisanggeni pada Selasa malam. 

‎"Kami sudah sampaikan permohonan penangguhan dua klien kami kemarin," kata kuasa Prawidi Wisanggeni saat dihubungi, Rabu (29/10/2025). 

‎Sebelumnya, dua legislator ditahan sejak Senin malam. Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

‎Prawidi berharap penangguhan penahanan ini disetujui oleh polisi. 

‎Ia meminta polisi mempertimbangkan status dua kliennya sebagai anggota DPRD, yang bertugas menyerap dan mengawal aspirasi rakyat. 

‎"Kewajibannya dan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan terhambat, ini bukan perkara pribadi, ini perkara umum, perkara masyarakat. Mohon dipertimbangkan itu," jelasnya. 

‎Ia juga mengatakan kliennya kooperatif menghadapi proses hukum. Komunikasi dengan pelapor juga berjalan lancar. 

‎Sementara Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta mengatakan penangguhan penahanan tersebut menunggu persetujuan kapolres. 

‎"Masih ajukan suratnya ke kapolres," ucapnya. 

‎Kapolres Takalar Ajun Komisaris Besar Supriadi Rahman belum menjawab pertanyaan wawancara yang dikirimkan. 

‎Israwati dan Sri Reski Ulandari ditetapkan tersangka pada 20 Oktober 2025.

‎Keduanya terseret kasus berbeda, dengan delik perbuatan yang sama, penipuan dan penggelapan. 

‎Israwati dilaporkan seorang pengusaha atas dugaan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi. 

‎Total nilai keuntungan sapi digelapkan sebesar Rp265 juta. 

‎Sri Reski Ulandari terseret dugaan penggelapan modal kerjasama jual beli solar milik pelapor atas nama Hakim Akbar. 

‎Hakim Akbar mengaku ditipu Rp150 juta. 

‎Israwati dan Sri Reski Ulandari dijerat pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal  56 junto pasal 64 KUHP pidana. 

‎Keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara untuk penipuan, dan 4 tahun penjara untuk penggelapan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved