Gerindra Hormati Proses Hukum Kasus Anggota DPRD Takalar Israwati
Indar Jaya menuturkan Gerindra memegang prinsip setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk kader partai
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ketua DPC Partai Gerindra Takalar Indar Jaya menegaskan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan salah satu anggota DPRD Takalar Fraksi Gerindra sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan.
Indar Jaya menuturkan, Gerindra memegang prinsip setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk kader partai.
Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“DPC Gerindra menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Semua harus berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan,” ujar Indar Jaya kepada wartawan, Selasa (28/10).
Lebih lanjut, Indar Jaya menyampaikan Gerindra tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan meminta seluruh kader menjaga nama baik partai dengan bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Kami berharap seluruh kader Gerindra tetap menjaga integritas, menjunjung etika politik, dan tidak melakukan hal-hal yang bisa mencederai kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Indar Jaya memberi kesempatan bagi Israwati berupaya menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice.
Sementara itu Ketua DPD Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras menyerahkan kepada DPC mengawal dan mengurusi kasus tersebut.
"Kita serahkan kepada DPC Gerindra Kabupaten Takalar," kata Andi Iwan saat dihubungi.
Anggota DPRD Takalar Israwati Dg. Rannu menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Israwati, sapaanya, mengupayakan kasus ini diselesaikan dengan restorative justice.
"Saat ini kami masih mengusahakan penyelesaian melalui jalur RJ (restorative justice)," ucapnya, Senin (28/10/2025) malam.
Dilansir dari kejari-pidie.kejaksaan.go.id, restorative justice atau keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.
Israwati mengatakan, penyelesaian dengan restorative justice sangat dimungkinkan secara hukum.
| Gaji Fantastis Puluhan Juta, Kok Anggota DPRD Takalar Terlibat Penipuan |
|
|---|
| Daftar Legislator Sulsel Terjerat Kasus Hukum, Terbaru 2 Legislator Perempuan DPRD Takalar |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Takalar Tersangka Penipuan Ditahan di Polsek Mappakasunggu |
|
|---|
| Profil Israwati dan Sri Reski Anggota DPRD Takalar Tersangka Penipuan, Kader Gerindra dan PKB |
|
|---|
| Anggota DPRD Takalar Israwati Tersangka Penipuan dan Penggelapan Upayakan Restorative Justice |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.