Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gerindra Hormati Proses Hukum Kasus Anggota DPRD Takalar Israwati

Indar Jaya menuturkan Gerindra memegang prinsip setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk kader partai

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
GERINDRA - Ketua DPC Gerindra Takalar Indar Jaya. Gerindra menghormati proses hukum yang menjerat kadernya Israwati Dg. Rannu. 

Ia berharap dengan restorative justice, hak-hak seluruh pihak dapat dipulihkan.

"Sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh penyidik kepolisian. Agar hak-hak pelapor dan korban dapat dipulihkan," kata Israwati

Israwati menegaskan siap menghadapi proses hukum. 

Ia tengah menempuh mediasi dengan pelapor. 

"Saya akan bertanggung jawab secara hukum, atas apa yang terjadi saat ini," kata Israwati.

"Semoga proses mediasi yang sedang berjalan dapat segera tercapai titik sepakat," imbuhnya.

Israwati dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi oleh seorang pengusaha. 

Kasat Reskrim Polres Takalar Ajun Komisaris Hatta menandatangani surat penetapan tersangka pada 22 Oktober 2025.

Israwati disangka melanggar pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal  56 junto pasal 64 KUHP pidana. 

Ketua DPC Gerindra Takalar Indar Jaya telah melaporkan penetapan tersangka Israwati ke dewan pimpinan pusat. 

"Kita sama-sama menunggu apa arahan DPP Partai Gerindra," ucapnya. 

Profil Israwati 

Israwati Dg. Rannu adalah anggota DPRD Takalar periode 2019-2024. 

Ia terpilih melalui daerah pemilihan (dapil) Takalar 3. 

Suaranya mencapai 1.658 di tiga kecamatan yakni Polombangkeng Selatan, Polombangkeng Utara, dan Pattallassang. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved