TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Takalar Terpilih, Parawangsa, memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan terbaru Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, terkait penggajian di tingkat desa.
Mulai Oktober 2025, gaji kepala desa, perangkat, dan staf akan dicairkan secara serentak setiap bulan.
Kebijakan ini resmi berlaku setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025.
“Ini adalah angin segar bagi kami di desa. Kebijakan ini sangat solutif dan menjawab keluhan yang selama ini kami rasakan,” ujar Parawangsa saat dihubungi Tribun Takalar, Rabu (1/10/2025).
Menurut Parawangsa, ketidakpastian pencairan gaji selama ini menjadi persoalan utama bagi perangkat desa.
Tidak jarang, para kepala desa dan staf harus menunggu hingga tiga bulan untuk menerima hak mereka.
“Banyak kebutuhan mendesak yang harus kami penuhi, tapi gaji tak kunjung cair. Akibatnya, kami terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Ia menilai, kebijakan pencairan gaji bulanan secara serentak akan memberikan kepastian finansial bagi aparat desa.
Hal ini diyakini dapat meningkatkan kinerja dan motivasi mereka dalam melayani masyarakat.
“Kalau gaji lancar, kami bisa lebih fokus bekerja. Perekonomian di desa juga bisa bergerak lebih baik,” kata Parawangsa.
Namun, keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada kedisiplinan masing-masing desa dalam mengurus pencairan dana.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Andi Rijal Mustamin, meminta seluruh pemerintah desa melakukan percepatan administrasi agar pencairan bisa serentak.
“Kalau ada satu desa yang lambat, bisa berdampak ke desa lain yang sudah siap. Jadi kami minta semua patuh dan disiplin,” tegas Andi Rijal.
Ia juga memastikan pihaknya siap melakukan pendampingan bagi desa yang mengalami kesulitan dalam proses administrasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.