Inilah Besaran Gaji Kepala Desa, BPD hingga Staf di Takalar, Bupati Instruksikan Cair Tiap Bulan
Bupati Firdaus Daeng Manye telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur penggajian Kepala Desa hingga stafnya.
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menginstruksikan pencairan gaji kepala desa, perangkat, dan staf dilakukan setiap bulan dan bersamaan setelah sebelumnya sering dicairkan terlambat dan terpisah.
Bupati Firdaus Daeng Manye telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Perbup Nomor 8 tahun Tentang Tata Cara Pengalokasian Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Serta Bagi Hasil dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) tahun anggaran 2025.
Perubahan skema penggajian dimulai Oktober 2025.
Besaran jumlah gaji kepala desa, perangkat, staf desa Takalar bervariasi.
Namun dipatok batas minimal dan maksimal terkait gaji dan tunjangan kades, perangkat dan staf.
"Berbeda-beda setiap desa, ada variabel yang digunakan dalam menentukan, dan tentu mempertimbangkan kemampuan keuangan desa," kata Kabid Pemerintahan Desa, Supriadi Siantang, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Gaji Staf Desa Takalar Kini Cair Bulanan, Instruksi Langsung Bupati
Dalam mengurus pencairan gaji, desa melampirkan berbagai dokumen.
Diantaranya surat permohonan pencairan, tanda terima Siltap sebelumnya, fotocopy SK pengangkatan perangkat desa, fotocopy SK penetapan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat.
Kemudian Fotocopy SK penetapan tunjangan tetap kepala desa dan perangkat, fotocopy peresmian dan pengesahan BPD, fotocopy SK besaran tunjangan BPD, fotocopy SK pengangkatan staf desa, fotocopy SK penetapan besaran honor staf desa, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Kepala Dinas Sosial dan PMD Andi Rijal Mustamin meminta desa disiplin dalam pengurusan pencairan gaji agar cair tepat waktu setiap bulannya.
"Kami minta agar seluruh desa melakukan percepatan, jangan ada yang terlambat, karna akan mempengaruhi desa desa lain yang telah siap, sesuai dengan instruksi bupati," katanya.
Berikut Jumlah Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa, serta Gaji Staf Desa Takalar.
Kepala Desa
- Gaji: Rp2.426.000 - Rp3.200.000
- Tunjangan: paling banyak Rp1.100.000
Dinkes Takalar Telusuri Kelayakan Menu MBG Lewat Uji Laboratorium |
![]() |
---|
Gaji Staf Desa Takalar Kini Cair Bulanan, Instruksi Langsung Bupati |
![]() |
---|
PLN UIP3B Sulawesi dan Pemkab Takalar Perkuat Kampanye Keselamatan Jaringan Transmisi |
![]() |
---|
Resmikan Kantor Desa Kale Lantang Takalar, Firdaus Daeng Manye: Pegawai Jangan Datang Habis Dhuhur |
![]() |
---|
Instruksi Bupati Takalar, Jalan Berlubang Pertigaan SMA Ranggong Ditambal, Warga Senang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.